jpnn.com, KUDUS - Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan salah satu narapidana di Lapas Kelas II B Pati, Kudus, Jawa Tengah.
"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil pengembangan petugas di lapangan," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Narkoba Iptu Jaenudin saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Kamis.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa
Ia mengungkapkan kasus narkoba yang diungkap berawal dari pengembangan tersangka pertama BB.
Hasil keterangan dari BB, kemudian ditangkap tersangka lain yakni Nr warga Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus, pada 4 November 2022.
BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Laporkan Penyidik Polda Sulsel ke Propam
Dari penangkapan tersangka kedua, diperoleh barang bukti serok untuk sabu-sabu dari sedotan plastik.
Sedangkan sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil ditemukan di depan Balai Desa Kaliputu yang dibungkus dengan isolasi berwarna hitam.
Polisi juga berhasil menangkap tersangka lain, yakni Tr yang ditangkap di depan SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kudus.
BACA JUGA: Madura United Nodai Rekor Tak Terkalahkan PSM Makassar
Terkait dugaan keterlibatan penghuni Lapas Pati, kata Jaenudin, masih menunggu hasil penyelidikan.
"Nantinya yang bersangkutan juga akan dimintai keterangannya. Tentu ada tahapan termasuk izin meminta keterangannya karena sebagai penghuni lapas," ujarnya.
Kalaupun terdapat bukti kuat adanya dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu-sabu di Kabupaten Kudus, tentunya oknum penghuni lapas tersebut bisa diproses hukum.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean