Deretan Alasan Herry Wirawan Layak Dipenjara dan Dikebiri, Bukan Cuma Keji

Rabu, 15 Desember 2021 – 19:39 WIB
Sebelum kasus pencabulan terhadap santriwatinya, konon banyak pihak menyumbang ke pesantren Herry Wirawan. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi III DPR RI Eva Yuliana menilai Herry Wirawan, terduga pemerkosa 12 santriwati di Jawa Barat, pantas dihukum maksimal, yaitu hukuman penjara dan dikebiri.

"Selain dihukum pidana penjara maksimal juga bisa dilakukan kebiri kimia," kata Eva melalui keterangan persnya, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Kawal Sidang Agar Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya, Kajati Jabar Turun Tangan

Legislator Fraksi Partai NasDem itu beralasan dugaa pidana Herry mencemarkan nama baik pondok pesantren, sehingga yang bersangkutan layak dijatuhi hukuman maksimal.

"Pelaku melakukan tindakan melanggar nilai agama, hukum dan moral, terlebih mengatasnamakan bagian dari pengasuh pesantren," kata Eva.

BACA JUGA: Kajati Jabar akan Telusuri Aliran Dana Bantuan Donator ke Yayasan Milik Herry Wirawan

Selain itu, perbuatan Herry yang diduga memerkosa 12 santriwati, masuk kategori keji dan hukuman maksimal bisa memberi efek jera kepada para predator seksual.

"Perbuatan pelaku tidak hanya mencederai hidup anak-anak penerus bangsa, namun juga telah melukai kepercayaan masyarakat kepada pendidik atau guru," ujar legislator Daerah Pemilihan V Jawa Tengah itu.

BACA JUGA: Disebut Sembunyikan Kasus Herry Wirawan, Atalia Kamil Bilang Begini

Eva berharap putusan hakim bisa memberikan keadilan bagi para korban perkara pemerkosaan 12 santriwati tersebut.

"Saya harap kasus ini bisa diselesaikan dengan putusan yang bisa mencerminkan rasa keadilan," ungkapnya.

Herry sebelumnya dituntut jaksa atas perkara dugaan pemerkosaan 12 santriwati dengan pasal berlapis yang ancaman pidananya 20 tahun penjara.

Herry dituntut Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler