Kajati Jabar akan Telusuri Aliran Dana Bantuan Donator ke Yayasan Milik Herry Wirawan

Rabu, 15 Desember 2021 – 05:33 WIB
Kajati Jabar Asep Mulyana saat menggelar konferensi pers terkait kasus terdakwa Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, di Jalan Naripan, Bandung, Selasa (14/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com.

jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana memastikan akan turun tangan mengawal persidangan terdakwa Herry Wirawan atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap santriwatinya.

Bahkan, untuk mengawal agar Herry Wirawan mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan luar biasa yang dilakukannya, Kajati akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nanti.

BACA JUGA: Kawal Sidang Agar Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya, Kajati Jabar Turun Tangan

Kajati menyampaikan selain tindakan asusila, pihaknya juga akan menindaklanjuti terkait dugaan penyelewengan dana bantuan dari para donator ke yayasan yang dikelola terdakwa Herry Wirawan.

"Di rekuisitor (surat tuntutan) tentu akan kami akomodir semua, baik itu menyangkut tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga fisik, ekonomis, dan persoalan (penyelewengan dana) yang disampaikan," kata Asep Mulyana, Selasa (14/12).

BACA JUGA: Tegas, Menteri Bintang Sebut Inilah Hukuman yang Pantas Buat Terdakwa Herry Wirawan

Dia meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Intinya percayakan, kami akan bertindak secara profesional," tegas Kajati Jabar.

BACA JUGA: Mensos Risma Ungkap Fakta Baru Kasus Herry Wirawan, Alamak!

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi menyampaikan pihaknya akan fokus pada kelanjutan pendidikan santriwati yang menjadi korban kebejatan terdakwa Herry Wirawan.

Dedi memastikan Disdik Jabar akan mendukung dan melakukan pendampingan anak agar para korban yang masih di bawah umur ini bisa tetap melanjutkan pendidikan.

Terkait soal dana bantuan, dia menyebutkan pihaknya belum menemukan data yang mengungkap yayasan atau pesantren milik Herry Wirawan masuk dalam program penerima bantuan dalam program Disdik Jabar, baik berupa bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) maupun biaya operasional pendidikan daerah (BOPD).

"Kalau pun masuk dana bantuan melalui keagamaan, biasanya masuk Birokesra dan itu akan didalami," ujar Dedi Supandi.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler