Ternyata PWNU Jatim Pecah Kongsi Soal AHWA

Rabu, 05 Agustus 2015 – 13:44 WIB

jpnn.com - JOMBANG - Polemik sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais 'Aam Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, memang sudah final. Namun, Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar, mengaku kecewa atas pecah kongsinya Pengurus Cabang (PCNU) Jatim terhadap sistem musyawarah dan mufakat itu.

"AHWA datangnya dari Jatim. Sampai saat ini kami berkomitmen, sayang muncul dari Jatim tapi suara PCNU Jatim pecah," kata Kiai Miftach, dalam konferensi pers di Media Center Muktamar NU ke-33, Jombang, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Wagub Sumut: Rp 50 Miliar Bansos Belum Dipertanggungjawabkan

Padahal, lanjutnya, dari berbagai syar'i, dalil, menggambarkan bahwa sistem AHWA adalah milik dan jatidiri warga nahdliyin. Tapi ada mekanisme yang tidak seharusnya dilakukan mayoritas cabang-cabang NU di Jatim, yakni menolak AHWA.

"Bahkan kemarin di pleno tatib mereka menafikkan keberadaan PWNU Jatim. Kami pasang badan mengawal AHWA. Kami secara bijaksana akan menangani cabang kami. Kami malu dengan cabang-cabang kami. Malu pada DIY yang ikut mengawal dan mengamankan cabang-cabangnya. Juga Jateng, tapi kami sendiri kebobolan," jelasnya.

BACA JUGA: Mendagri Belum Diizinkan Nonaktifkan Gatot

Diketahui, sistem AHWA diputuskan dipakai untuk memilih Rais 'Aam NU dalam Muktamar Jombang. Keputusan itu diambil melalui perdebatan panjang hingga berakhir voting di kalangan rais syuriyah se Indonesia.

Dengan perbedaan suara yang tipis, pendukung AHWA menang voting dengan dukungan 252 suara, yang tidak setuju AHWA 235 suara dan 9 suara lainnya abstain. Nah, khusus untuk Jawa Timur, perbedaan yang setuju dan tidak setuju AHWA hanya satu suara.

BACA JUGA: Ketahuan Deh! Demo Setengah Jam di Depan KPK, Ibu-ibu RT Dibayar Rp 50 Ribu

"18 tetap konsisten mendukung AHWA, 19 ada di kelompok penolak dengan segala argumentasi. 4 abstansin dan 1 mengundurkan diri," pungkas Kiai Miftach.(fat/jpnn)

Berikut rekapan suara forum syuriah yang setuju (S) dan tidak setuju (ST) AHWA:

 

Jatim - S : 18 TS : 19

Bangka Belitung - S : 2 TS : 4

NTT - S : 5 TS : 16

DKI Jakarta - S: 7 TS : 0

NTB - S : 2 TS : 5

Maluku Utara - S : 6 TS : 3

PCI (Pengurus Cabang Istimewa) S : 1 TS : 6

Jabar - S : 17 TS : 7

DIY S - 6 TS : 0

Jateng - S : 21 TS : 4

Sultra - S : 4 TS : 11

Sulteng - S : 3 TS : 8

Sumbar - S : 5  TS : 11

Aceh - S : 8  TS : 12

Sumut - S : 20 TS : 5

Lampung - S : 10 TS : 5

Kalteng - S : 2 TS : 12

Kalbar - S : 4 TS : 10

Bali - S : 10 TS : 0

Maluku - S : 10 TS : 1

Papua - S : 30 TS : 0

Papua Barat - S : 6 TS : 7

Sumsel - S : 8 TS : 8

Bengkulu - S : 0 TS : 11

Kalsel S : 6 TS : 9

Jambi - S : 9 TS : 1

Gorontalo - S : 3 TS : 4

Sulsel - S : 3 TS : 21

Sulbar - S : 1 TS : 6

Banten - S : 5 TS : 4

Sulut - S : 6  TS : 7

Riau S : 2  TS : 7

Kepri - S : 0  TS : 7

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy tak Pecat PNS Kawin Lagi, asal...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler