Ternyata, Sudah Tiga Tahun Istri Nikah Siri dengan Pria Lain

Senin, 14 September 2015 – 05:56 WIB
Ilustrasi.Int

jpnn.com - KOTAMOBAGU — Seorang pria berinisial KP (50) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, melaporkan istrinya sendiri, Melati (nama samaran) ke Polres Bolmong.

Dilaporkan juga seorang lelaki YN alias Yar (36) warga Desa Nonapan, Kecamatan Poigar, Bolmong.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Satu Keluarga Tewas

Dalam laporannya, KP menyebutkan telah terjadi hubungan perselingkuhan Melati dan YN sejak 2013 lalu. Lebih parah lagi, tanpa sepengetahuan KP, sejak 2013 itu, Melati dan YN telah nikah siri.

Perselingkuhan Melati dan Yar mulai tercium pada Agustus lalu. Saat itu sekira pukul 10.00 WITA, KP yang baru tiba dari kebun, mendapati Melati dan anaknya tidak di rumah. Merasa aneh akan sikap Melati yang sering mencurigakan, KP pun pergi mencari istri dan anaknya.

BACA JUGA: Di Banten, Ada Pulau Sudah Menyatu dengan Daratan, Pemda Pun Bingung

Informasi yang didapat dari salah seorang kerabat dekatnya di Manado, Melati dikabarkan telah menikah sirih dengan YN dan kini tinggal bersama di salah satu indekos di Kelurahan Motoboy Kecil, Kotamobagu Selatan.

“Sejak awal memang saya sudah curiga. Dan kini anak dan istri saya tinggal bersama dia (YN)di salah satu tempat kos di Motoboy Kecil,” beber KP di Polres Bolmong.

BACA JUGA: Sudah 3.988 JCH di Makkah, Satu Meninggal akibat Gagal Pernafasan

“Perbuatan yang dilakukan Melati jelas-jelas memalsukan buku nikah karena sampai saat ini melatih masih berstatus istri sah saya,” jelas pria paruh baya ini.

Sementara itu, Kapolres AKBP William Simanjuntak SIK melalui Kasubag Humas AKP Syaiful Tammu mengatakan, laporan dugaan perzinahan sudah diterima pihaknya.

“Nantinya kita dalami keterangan dalam laporan yang dibuat pelapor. Jika terbukti adanya perbuatan pidana, natinya kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (mg24/mly)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Udara Semakin Buruk, Warga Mulai Mengungsi Sekolah Diliburkan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler