Ternyata, Tetap Saja Ada Razia Angkutan Online

Sabtu, 17 Februari 2018 – 12:23 WIB
Ribuan pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/2). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Kesepakatan yang diambil dalam pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (14/2), untuk tidak menggelar razia angkutan online selama masa pembahasan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tidak sepenuhnya berjalan.

Pengurus Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) menerima laporan ada razia di Jawa Barat terhadap angkutan online. Mereka menganggap razia itu menyalahi kesepakatan.

BACA JUGA: Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan

Sekjend Oraski Fahmi Maharaja mengungkapkan informasi tentang razia itu tersebar, Jumat (16/2).

Dia menyebut bahwa saat aksi demonstrasi pada Rabu (14/2) itu ada pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP).

BACA JUGA: Terkait Permen 108, Janji Pak Menhub Ditagih

Salah satu hasil pertemuan hingga sore itu tidak ada razia terhadap angkutan online. Karena driver dan Kemenhub masih akan membahas lagi Permenhub 108/2017. ”Termasuk tidak ada razia simpatik,” kata Fahmi pada Jawa Pos kemarin.

Nah, pada razia tersebut pengemudi ditanyai perihal kepemilikan SIM A umum. Selain itu juga terkait kepersertaanya dalam koperasi atau badan hukum lainnya. Sertifikat uji kir juga diperiksa.

BACA JUGA: Kominfo Diminta Jangan Bikin Ribet

Menurut Fahmi, bisa jadi keputusan tersebut tidak sampai ke pemerintah daerah. itulah yang disesalkan oleh Oraski. Sebab, bisa meresahkan para driver yang sedang berunding dengan Kemenhub.

Persoalan tersebut akhirnya disampaikan ke KSP. ”Kami sudah kirimkan pengaduan itu ke KSP di istana. Melalui pak Eko Deputi IV. Tanggapannya ya akan dikoordinasikan,” ungkap dia.

Selain di Jawa Barat, mereka juga khawatir ada razia angkutan online di tempat lain. Sebab, tersiar kabar pula ada razia di Medan dan Palembang. Meskipun masih diselidiki kabar tersebut.

”Oraski menyesalkan masih terjadinya razia di daerah karena ini tidak sesuai dengan kesepakatan kemarin yang di fasilitasi Istana,” tegas dia.

Salah satu yang ditakutkan dari pemberlakuan Permenhub 108/2017 itu adalah nasib para driver. Karena ratusan ribu driver bisa jadi akan kehilangan pendapatannya.

Lantaran berbagai aturan seperti pengubahan SIM A menjadi SIM A umum dan turut dalam koperasi.

“Karena koperasi itu nyatanya aplikator sudah punya kerjasama dengan koperasi tertentu,” ungkap dia.

Sedangkan pengubahan SIM A menjadi SIM A umum ternyata tidak cukup mudah. Bukan hanya membayar biaya SIM, tapi mereka harus membayar biaya sertifikat pengemudi yang mencapai Rp 800 ribu.

”Praktiknya tidak mudah dapatkan sertifikat pengemudi, harganya dari Rp 800 ribu jadi Rp 1,2 juta,” ujarnya.

Sementara itu Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan membantah jika ada operasi atau penindakan bagi driver taksi online yang belum memenuhi ketentuan.

Yang dilakukan daerah hingga akhir bulan ini adalah operasi simpatik. ”Masih berupa teguran saja. Tidak ada hukumannya,” ucapnya kemarin ketika dihubungi Jawa Pos.

Operasi simpatik dilakukan oleh dinas perhubungan di masing-masing daerah. Saat kegiatan tersebut, kelengkapan pengemudi taksi online diminta diperlihatkan.

Misalnya saja mengenai SIM A umum dan tanda telah uji KIR. Jika si pengemudi belum memiliki smeua atau salah satu ketentuan maka diharuskan untuk melengkapi.

”Belum sampai pada penindakan,” ucapnya. Penindakan akan dilakukan pasca operasi simpatik selesai.

Sementara itu Kementerian Perhubungan masih terus berunding dengan perwakilan pengemudi online untuk menemukan hasil yang muakat.

Di sisi lain, Kemenhub juga memfasilitasi perwakilan driver taksi daring untuk bertemu dengan lembaga atau kementerian terkait.

Sebab regulasi mengenai taksi online tidak semuanya berada dalam wilayah kemenhub. (lyn/jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Tagih Janji Kominfo


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler