Ternyata, Uang Suap Bukan Hasil Penjualan Rumah Saipul Jamil, tapi...

Rabu, 29 Juni 2016 – 05:48 WIB
Saipul Jamil. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Terungkap fakta baru soal uang yang diterima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Rohadi. Ternyata sumber uang memang dari Saipul Jamil. 

Uang tersebut bukan dari penjualan rumah, namun honor Saipul yang dititipkan di rekening kakaknya, Samsul Hidayatullah.

BACA JUGA: 10 Ribu Pasukan Siap Kepung Penyandera

’’Selama ini Saipul menitipkan sebagian uangnya ke rekening kakaknya untuk sejumlah kebutuhan, tapi dia tidak tahu kalau kemudian ada yang diberikan untuk panitera,’’ kata Nazaruddin Lubis, salah satu pengacara Saipul, kemarin (28/6). 

Dia menyebut uang kliennya itu salah satunya dari honor tampil di televisi, bukan penjualan rumah seperti yang disampaikan KPK.

BACA JUGA: Penanganan Teroris Tak Perlu Libatkan Militer

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut uang yang diberikan Samsul ke Rohadi kemungkinan dari Saipul. Sebab sebelumnya beredar kabar Saipul sampai harus menjual rumah untuk menyelesaikan perkara pencabulan yang menjeratnya. 

’’Tapi Saipul tak tahu soal uang yang diberikan ke Rohadi. Dia shock kok ketika kasus ini terbongkar,’’ kata Nazaruddin yang kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. 

BACA JUGA: Yakinlah, Ramadan Jadi Berkah bagi Indonesia

Versi Nazar, sapaan Nazaruddin, tak ada komunikasi antara Samsul dan Saipul terkait perkara penyuapan Rohadi.

Nazar sendiri masih menyangkal kasus yang menimpa keluarga kliennya merupakan penyuapan. Dia menyebut delik yang seharusnya diterapkan KPK ialah gratifikasi. ’’Itu pemberian uang biasa, tidak berkaitan dengan perkara. Kan sudah diputus sebelumnya,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan selama ini, kakak Saipul Jamil, Samsul tertangkap KPK setelah memberikan uang ke Rohadi.

Pemberian itu dilewatkan pengacara Saipul lainnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Uang yang diberikan berjumlah Rp 250 juta. Pemberian itu terjadi sehari setelah putusan kasus pecabulan Saipul.

Dalam kasus itu, Saipul hanya dihukum tiga tahun penjara. Padahal sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara. Diduga ada permainan pasal di balik perkara itu untuk memperingan putusan Saipul.(gun/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Janjikan RUU Sistem Perbukuan Selesai Tahun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler