jpnn.com - JAKARTA - Ada terobosan hukum bagi para pengguna narkoba dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pengguna tidak lagi dijatuhi hukuman pidana penjara tetapi harus direhabilitasi.
BACA JUGA: Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
Terobosan hukum diambil karena para pengguna dianggap sebagai korban.
“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi,” ujar Yusril.
BACA JUGA: Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dia mengatakan hal tersebt saat orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) sebagaimana diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (11/12).
Dia mengatakan pengguna narkotika sejatinya dikategorikan sebagai korban sehingga perlu direhabilitasi dengan tetap dibina oleh negara.
BACA JUGA: Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Cara ini diharapkan dapat mengurai permasalahan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang membludak.
“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ucapnya.
Yusril lebih lanjut mengatakan KUHP baru mulai dilaksanakan pada Januari 2026, lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif.
Hal ini berarti pemidanaan di Indonesia tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata.
“Namun lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” katanya.
Dia bercerita, penyusunan KUHP baru membutuhkan diskusi panjang yang tidak terlepas dari perdebatan dan kontroversi.
Namun begitu Yusril meyakini KUHP baru mengakomodasi filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
“Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita itu sudah jauh berbeda dengan yang kita warisi dari zaman kolonial Belanda dahulu,” katanya pula.
Yusril lantas mengimbau jajaran di Poltekip sebagai lembaga pendidikan yang fokus pada ilmu pemasyarakatan untuk berinovasi mengikuti perubahan dalam KUHP baru.
“Barangkali juga perlu ada jurusan baru di Poltekip, itu tentang bagaimana merehabilitasi korban narkotika ini. Jadi hal-hal ini mohon dipikirkan untuk kemajuan kita bersama di masa-masa yang akan datang,” kata Yusril. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang