jpnn.com - JAKARTA – Salah satu masalah pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 ialah banyak honorer yang masuk database BKN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat alias TMS karena masalah surat keterangan (suket) pengalaman kerja.
Padahal, seleksi PPPK 2024 digadang-gadang sebagau mekanisme untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer atau non-ASN.
BACA JUGA: Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
Menyikapi masalah tersebut, pemerintah membuat kebijakan terobosan, yakni memberikan kesempatan honorer database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi tahap 1 bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 tahap 2 atau periode 2.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja dan masuk database BKN, untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.
“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar MenPANRB Rini Widyantini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Data honorer atau non-ASN yang perlu dipetakan ada tiga kategori, yakni:
1. Non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I
2. Non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS
3. Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.
Selanjutnya instansi pemerintah diminta menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN.
Konfirmasi data non-ASN oleh instansi pemerintah dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi pemerintah diinput ke dalam SSCASN BKN.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN atau honorer bisa melakukan submit pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 pada SSCASN BKN.
Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis.
Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).
Penentuan kelulusan PPPK 2024 dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.
“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas. Namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” pungkas Aba Subagja. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu