Teror Bom di Pesawat, Tiga Penumpang Diamankan

Minggu, 27 Desember 2015 – 04:35 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Gara-gara mengaku membawa bom di pesawat, tiga orang penumpang pesawat Batik Air ID 6541 tujuan Kupang-Jakarta, diamankan petugas keamanan Bandara El Tari Kupang, Sabtu (26/12).

Ketiga penumpang itu menempati satu deret kursi, yakni 10 D-E-F, masing-masing Heri Iskandar, Febi Maulana, dan Hendi Susandi. Pesawat yang seharusnya terbang pukul 08.00 Wita, terpaksa delay hingga empat jam lebih, karena harus disterilisasi oleh petugas Gegana Brimob Polda NTT.

BACA JUGA: Pospam Operasi Lilin dan Sepeda Motor Polisi Hangus Dibakar

Tiga penumpang pria asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diketahui selama ini bekerja di Kabupaten Alor, terlebih diperiksa Aviation Security (Avsec), kemudian diserahkan ke pihak Polda NTT. Turut diperiksa dua pramugari pesawat Batik Air.

Informasi yang dihimpun, isu teror bom tersebut bermula saat ketiga penumpang pria tersebut bicara ada bom dalam pesawat yang ditumpangi.

BACA JUGA: Puji Tuhan…Ini Kado Natal Buat Napi Di Sulut

Heri Iskandar diketahui membawa masing-masing, sebotol Baygon semprot, pengharum ruangan semprot dan minuman keras jenis “Sopi”.

Saat pramugari memeriksa lewat metal detektor, Heri Iskandar, Febi Maulana, dan Hendi Susandi, diminta turun. Saat itu Heri Iskandar sempat menolak permintaan pramugari sambil mengatakan membawa bom.

BACA JUGA: Bertindak Memalukan, Wakil Rakyat Ini Akhirnya Dinonaktifkan

Mendengar perkatakan Heri Iskandar, pramugari kemudian berkoordinasi dengan pilot dan petugas bandara. Petugas Gegana Brimob Polda NTT dan Lanud El Tari Kupang langsung mendatangi bandara.

Para penumpang kemudian dievakuasi ke terminal tunggu, sedangkan tiga pemuda diamankan ke kantor Avsec untuk menjalani pemeriksaan.

Danlanud El Tari Kupang, Kolonel (Pnb) Andi Wijaya, mengatakan, ketiga penumpang pria itu diamankan karena mengaku membawa bom. Padahal, sebenarnya yang dibawa adalah Baygon semprot dan pengharum ruangan semprot.

“Mereka hanya membawa Baygon semprot. Karena diperiksa terus-menerus oleh pihak keamanan bandara, salah seorang dari mereka mengatakan bom, sehingga langsung diamankan,” kata Danlanud Andi Wijaya seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).

Danlanud menjelaskan, setelah petugas keamanan bandara mengamankan ketiga pria tersebut, seluruh penumpang dievakuasi bersama barang bawaan ke terminal tunggu. Selanjutnya, petugas Gegana melakukan pemeriksaan dan sterilisasi pesawat.

Dansat Brimob Polda NTT, Kombes Pol Dadang Raharja, mengatakan pemeriksaan dilakukan di seluruh badan pesawat, mulai dari toilet pesawat, tempat duduk penumpang, bagasi hingga daerah-daerah yang mungkin bisa digunakan sebagai lokasi untuk meletakkan bom.

“Walaupun dari pemeriksaan awal terhadap ketiga penumpang tersebut tidak ada bom, namun pemeriksaan pesawat tetap dilaksanakan, untuk mengantisipasi,”” kata Dadang.

General Manager PT. Angkasa Pura I El Tari Kupang, I Gusti Ketut Gede Arnawa, mengatakan kasus ini menggambarkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa sebenarnya isu bom itu sangatlah serius.

Arnawa mengatakan setelah menerima laporan dari pihak airlines, pihaknya sebagai pengelola bandara, langsung menurunkan seluruh penumpang dari pesawat beserta seluruh barang bawaan.

“Penumpang kita evakuasi ke terminal tunggu beserta semua barang bawaan. Tidak ada barang yang ditinggal di kabin pesawat. Terus di-scan pada screening check point (SCP). Setelah di-scan, penumpang dan barang dikembalikan ke ruang tunggu,” kata Arnawa.

Tidak hanya barang di kabin pesawat, Arnawa katakan, semua barang di dalam bagasi pesawat juga diturunkan, kemudian di-scan kembali guna memastikan tidak ada lagi barang-barang berbahaya.

“Setelah proses scan selesai, kita laporkan kepada pihak Gegana untuk melakukan pengecekan. Dan saat ini pesawat sudah dicek ke seluruh bagian dan sudah dinyatakan clear. Tidak ada barang berbahaya,” imbuhnya.

Menurutnya, walaupun pihak Gegana menyatakan Baygon semprot dan pengharum ruangan tersebut tidak berbahaya, namun dari sisi penerbangan barang-barang tersebut membahayakan penerbangan, karena mengandung gas dan mudah meledak pada tekanan udara tertentu.

Ketiga penumpang pria asal Sukabumi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana setiap orang tidak diijinkan untuk menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara atau pesawat udara, karena dapat dikenakan sanksi penjara.

Sanksinya sesuai pasal 437, jelas Arnawa, yakni setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membayakan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sementara itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

“Apabila mengakibatkan orang meninggal dunia maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kami sebagai pihak pengelola bandara memang tidak main-main dengan isu bom ini. Kami harus clear-kan dengan meminta bantuan Gegana,” kata Arnawa.

Manager Lion Group Kupang, Agung Wibowo, mengatakan sudah ada pernyataan dari pihak Gegana Brimob Polda NTT bahwa pesawat sudah steril dan aman.

“Dari pihak Gegana sudah nyatakan pesawat dinyatakan clear. Bagasi juga sudah clear, sambil menunggu pemeriksaan pramugari kita, dan pesawat dengan 62 penumpang sudah di-standby-kan di bandara untuk diberangkatkan kembali,” kata Agung.

Sedangkan, tiga penumpang pria yang mengaku membawa bom tersebut, setelah diperiksa tim investigasi langsung diserahkan ke Polda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kalau kerugian hampir tidak ada. Hanya kerugian di waktu, karena rotasi pesawat tidak hanya dari Kupang ke Jakarta terus berhenti. Sesuai jadwal normal, pesawat harus terbang pukul 08.00, namun kita sudah empat jam,” ujar Agung.(joo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gairahkan Ekonomi Kalbar, Begini Saran HIPMI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler