Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri

Kamis, 01 Agustus 2024 – 14:46 WIB
Densus 88 Antiteror ketika menggeledah kediaman teroris di Kota Batu, Jawa Timur. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, BATU - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7), malam.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah.

BACA JUGA: 75 Kios di Pasar Ciampea Endah Bogor Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).

BACA JUGA: Sebaiknya Menteri AHY Serius Mempertimbangkan Masalah di Bombana Ini

Trunoyudo menyebut bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Anak Polisi Korban Bom Surabaya Diterima Sebagai Bintara Polri

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8) hari ini.

Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

"Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan satu toples berisi gotri.

Trunoyudo menyebut bahwa atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Militer Amerika dan Inggris Bombardir Kamp Houthi di Yaman


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler