Terpidana Kasus Penipuan Haji dan Umrah yang Buron Ini Tertangkap, Lihat

Jumat, 12 Mei 2023 – 08:56 WIB
Terpidana kasus penipuan jasa travel haji dan umrah Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas dengan tangan terborgol, dibawa tim eksekutor ke Lapas Kelas I A Makassar, ketika berada di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (11/5/2023) malam. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

jpnn.com, MAKASSAR - Terpidana kasus penipuan jemaah haji dan umrah, Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas yang buron sejak tahun lalu tertangkap oleh Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Andi ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20, Kota Makassar pada Kamis malam sekitar pukul 18.40 WITA.

BACA JUGA: Rumah Catherine Wilson Kemalingan, Pelaku Tertangkap, Oalah Ternyata

Setelah ditangkap, Andi langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan penyerahan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.

"Terpidana Andi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami kepada wartawan di Makassar, Kamis malam (11/5).

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual di RS Ini Petugas Kerohanian, Ya Tuhan

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah putusannya dinyatakan inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi tertanggal 20 Mei 2022 Nomor 462 K/PID/2022.

Dalam amar putusan, Andi Muh Arwadi Muhtar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

BACA JUGA: Sentil DJP soal 9 Juta Hektare Kebun Sawit Tak Bayar Pajak, Cak Imin: Telusuri!

Sebelumnya, Andi telah dipanggil tiga kali secara patut, tetapi dia menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum Kejari Makassar melakukan eksekusi.

Jaksa kemudian melapor ke Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk menetapkan Andi Muh Arwadi Muhtar sebagai buronan Kejaksaan RI.

Terpidana telah ditetapkan buron oleh Kejari Makassar lebih dari satu tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel terus bergerak memburu terpidana hingga penangkapan.

"Sesuai instruksi bapak Kajati Sulsel, meminta jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler