jpnn.com - JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana korupsi dana Pelatihan Daerah Atlet Jambi, Nasrun HR Arbain.
Nasrun merupakan mantan Wakil Ketua Umum atau Ketua Harian KONI Provinsi Jambi yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Jambi.
BACA JUGA: Akom Ingatkan Agung Laksono Cs soal Kegeraman Keluarga Cendana
"Tim Intel Kejagung mengamankan yang bersangkutan Selasa 7 April 2015, pukul 1.00 di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (7/4).
Dijelaskan Tony, terpidana Nasrun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No:1472K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011 terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Pelatda Atlet sebesar Rp 2.596.397.250.
BACA JUGA: Badrodin Anggap Rebutan Kantor DPP Urusan Internal Golkar
MA menghukum Nasrun penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Demo di Depan Istana, TKI Tagih Janji Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo dan BNPT Saling Lempar Tanggung Jawab
Redaktur : Tim Redaksi