jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku meringkus terpidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Dobo, Direktur F.A. Rolex Jenny Kartio.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Jenny ditangkap di Jalan Dr. Soetomo, Ambon, sekitar pukul 12.15 siang ini.
BACA JUGA: KPK Tampilkan Foto Suzana pada Persidangan Akil Mochtar
Jenny merupakan terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung Sekolah Menengah Negeri 2 Jerol tahun anggaran 2007 yang merugikan negara Rp 471 juta.
Menurut Untung, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1111 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Juli 2011, Jenny harus menjalani pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juga subsidair dua bulan kurungan.
BACA JUGA: Marzuki Lantik Pengganti Ganjar Pranowo
Bekas Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Barat itu, setidaknya enam ruang sekolah yang dikerjakan CV Rolex. Di antaranya, ruangan perpustakan dan ruang guru SMU Negeri 2 Jerol.
"Tetapi kenyataan di lapangan proyek ini baru dikerjakan sekitar 30 persen," pungkas Untung, Senin (25/3). (boy/jpnn)
BACA JUGA: PNS Tak Berkualitas Bakal Dipensiun Dini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Pertanian jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Daging
Redaktur : Tim Redaksi