Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang

Senin, 11 Maret 2024 – 22:10 WIB
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat CT scan di RSUD Bangkinang dieksekusi jaksa.(ANTARA/HO-Kejari Kampar)

jpnn.com - KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Bangkinang, Rahmad SKM.

"Benar. Terpidana atas nama Rahmad SKM dieksekusi pada Kamis (7/3) kemarin," kata Kepala Kasi Pidsus Kejari Kampar  Marthalius melalui pernyataannya, Senin (11/3).

BACA JUGA: Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi 

Proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar dengan memasukkan Rahmad ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.  

"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.

BACA JUGA: PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman, KPU Jangan Membangkang

Rahmad merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010 lalu.

Dalam perkara itu, Rahmad dihukum tiga tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim

Selain hukuman penjara, Rahmad juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Rahmad diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.593.331.930.

Apabila tidak mampu membayar, Rahmad akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Diketahui, CT scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp 5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung CT scan senilai Rp 1,5 miliar.

Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.

Sehingga dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar lebih.

Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler