Terpidana Mati Dieksekusi Selasa Tengah Malam

Minggu, 26 April 2015 – 07:11 WIB
Warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran saat tiba di Bandara Tunggul Wulung Cilacap, Rabu (4/3) setelah dibawa dari Lapas Kerobokan, Denpasar untuk dipindah ke Lapas Besi, Nusakambangan. Foto: The Age

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA – Ajal sepuluh terpidana mati kasus narkoba kian dekat. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk memberikan waktu kepada keluarga dan pengacara bertemu dengan terpidana.

Pengacara dan konselor menemui terpidana Sabtu (25/4). Hari ini (26/4) keluarga direncanakan bersua untuk melepas para terpidana.

BACA JUGA: Perangi Prostitusi, Pemerintah Gelar Rapat Khusus

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos (Induk JPNN.com), beberapa konselor yang datang adalah Majel Hind dari Australia dan Ado N. Ibrahim dari Nigeria.

Selain konselor, pengacara turut hadir. Misalnya, Utomo Karim, pengacara Raheem Abagje. Juga, advokat lembaga bantuan hukum (LBH) yang menjadi kuasa hukum terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte.

BACA JUGA: Si Raja Dangdut Menguat Jelang Pemilihan Ketum PBB

Sebelumnya ada pertemuan tertutup antara pengacara-konselor dan pihak kejaksaan yang dihadiri Kajari Cilacap, Jawa Tengah.

Tepat pukul 13.00 rapat yang digelar di lantai 2 gedung Kejari Cilacap itu dimulai. Sejumlah pejabat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kejagung juga hadir.

BACA JUGA: Ingatkan KPU Jangan Punya Pemikiran Sendiri

Di pertemuan itu terungkap bahwa waktu eksekusi adalah Selasa tengah malam hingga Rabu dini hari.

Beberapa kuasa hukum sempat bertanya. Misalnya, konselor dari Brasil. Mereka mengatakan bahwa Rodrigo Gularte masih punya upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.

Yakni, meminta pengampunan. Saat itu perwakilan konselor Brasil sempat memberikan berkas kepada kejaksaan.

Berkas tersebut diterima Kejagung dan Kemenlu. Namun, pihak kejaksaan mengatakan bahwa dalam forum tersebut, pihaknya tidak membahas adanya upaya hukum. ”Kami hanya mengumumkan,” ujarnya.

Majel Hind juga sempat bertanya. Dia menanyakan cara pemerintah Australia berkomunikasi dengan Indonesia sebelum proses eksekusi. Petugas perwakilan Kemenlu menjawab bahwa Kemenlu siap melayani permintaan negara yang warganya akan dieksekusi.

Dalam rapat tersebut, jaksa memaparkan, nanti setiap terpidana mati berhak mengajukan permintaan terakhir.

Pemerintah berjanji mengabulkan permintaan itu asalkan tidak melanggar hukum. Contohnya, sebelum eksekusi, terpidana meminta makanan tertentu atau ingin didampingi rohaniwan.

”Permintaan ini wajib dipenuhi,” ujar Utomo Karim, pengacara Raheem Agbaje, kemarin. Setelah rapat, rombongan jaksa dan pengacara bergerak ke Nusakambangan. Tepatnya, ke Lapas Besi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menuturkan, Sabtu sore (25/4) pihaknya sedang menggelar rapat dengan Jaksa Agung M. Prasetyo untuk membahas eksekusi.

 ”Saya belum bisa sebutkan hasil rapat tersebut,” jelasnya.

Namun, dia memastikan bahwa eksekusi terhadap terpidana bisa dibilang sudah dekat. Apakah terpidana mati sudah masuk ke sel isolasi? Tony mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. (aph/idr/c10/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angket Yasonna Dianggap Sudah Kehilangan Momentum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler