Terpidana Mati Ini Minta Kejagung Tunggu Jawaban Presiden

Selasa, 26 Juli 2016 – 19:25 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya menggelar eksekusi mati jilid tiga di Nusakambangan, pada pekan ini. Dikabarkan, ada 16 orang yang akan dieksekusi. Salah satu terpidana yang akan dieksekusi, Gurdip Singh alias Vishal. 

Melalui pengacaranya, Afdhal Muhammad mengatakan, agar Kejagung memverifikasi kliennya untuk masuk dalam eksekusi mati. Sebab, Gurdip tengah mengajukan grasi alias permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.‎

BACA JUGA: Tenang, Masih Ada Tes CPNS Susulan untuk Bidan PTT

"Seharusnya Gurdip Singh alias Vishal belum masuk di dalam daftar, kami sedang mengajukan permohonan grasi ke Presiden Jokowi,‎" kata Afdhal saat ditemui di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Afdhal mengklaim bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permohonan grasi kepada presiden. Selain itu, Afdhal juga mengaku, belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) yang menolak permohonan vonis kliennya.‎

BACA JUGA: Kasus Suap Bank Banten: Dua Anggota DPRD Kena Lima Tahun Bui

"Syarat untuk grasi harus ada salinan putusan yang paling akhir, kami belum terima salinan itu," ujarnya.

Menurut dia, hak hukum kliennya belum dipenuhi sepenuhnya. Meski Gurdip keputusan vonisnya sudah inkrah, namun Kejagung harus menghormati upaya permohonan grasi kepada presiden.‎

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Vaksinasi Ulang, Mbak Puan Minta Ortu Proaktif

"Kalau kami sudah ajukan permohonan grasi ke Presiden Jokowi kemudian ditolak berkali-kali, ya silakan dieksekusi mati. Kami sudah koordinasi juga dengan pihak Dubes India di Indonesia, tapi hormati dulu hak terpidana ini," kata Afdhal.

Afdhal menambahkan, apabila kejaksaan berdalih bahwa permohonan grasi itu tidak bisa diajukan ke Presiden Joko Widodo karena sudah lewat satu tahun sejak putusan paling akhir tampaknya keliru. Karena, hal ini pernah juga dialami oleh terpidana mati Asabri Su'ud Rusli.

"MK menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), ini sebagaimana diputuskan MK dalam sidang pengucapan uji materi UU Nomor 5 tahun 2010 tentang grasi yang dimohonkan terpidana mati Asabri Su'ud Rusli," pungkas Afdhal. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sudah Kirim Notifikasi Eksekusi ke Kedutaan Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler