Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara

Rabu, 17 November 2021 – 11:27 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang terpidana pemerkosa anak di Aceh Besar, Aceh, berinisial DP (35) kabur seusai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 200 bulan penjara pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Kini, DP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar. 

BACA JUGA: Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi 

"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (16/11). 

Berdasarkan posting-an akun Kejari Aceh Besar di Instagram disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA: Putusan Kasasi MA, Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara

Sejauh ini, kata Shidqi, pihaknya belum mendapatkan informasi di mana keberadaan terpidana tersebut. 

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang melihat terpidana dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.

BACA JUGA: Pembunuh Guru di Aceh Besar Terungkap, Pelakunya Ternyata Pak Kadus

“Kami sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia. Kami terus mencarinya," ujar Shidqi.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler