Tersandung Kasus Korupsi 1MDB, Mantan Pemimpin Umno Ditangkap

Jumat, 18 September 2015 – 23:49 WIB
Matthias Chang. Foto: Malaysiakini

jpnn.com - KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia akhirnya menahan mantan pemimpin Umno Datuk Khairuddin Abu Hassan tadi malam. Pengacara tersangka Matthias Chang membenarkan bahwa kliennya Khairuddin Abu Hassan telah ditahan dan dibawa ke markas Polisi Daerah Dang Wangi.

Ia diselidiki terkait kasus dugaan korupsi 1MDB yang melibatkan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di bawah Bagian 124C KUHP.

BACA JUGA: Raja Saudi Minta Dunia Kutuk Aksi Israel di Masjid Al Aqsa

"Polisi sudah menahannya mulai malam ini dan akan langsung menyidiknya. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan besok pagi kepada hakim Dang Wangi," kata Chang seperti dilansir Malaysiakini, Jumat (18/9).

Kepada Malaysiakini, Istri Khairuddin, Umie Aida mengaku bahwa Khairuddin ditangkap di rumah mereka pada pukul 7.30 malam.

BACA JUGA: Delapan Butir Bom Meledak secara Beruntun, Ya Ampun...

"Segala yang terjadi ada hikmahnya, yakin pada Allah, Insya Allah," katanya.

Dimengerti Khairuddin ditangkap oleh para petugas dari Bukit Aman.

BACA JUGA: EDAN! Di Negara Ini Sedang Musim Rombak Miss-V Jadi Bentuk Love

Mantan wakil kepala Umno bagian Batu Kawan tersebut juga telah dicekal pihak imigrasi setempat termasuk juga pengacaranya, Chang.

Dia diwajibkan datang di markas besar polisi Malaysia Bukit Aman pada Senin depan untuk menjalani pemeriksaan mengenai dokumen yang diserahkan kepada otoritas Swiss terkait skandal 1MDB.

Selain dari Swiss, Khairuddin juga telah membuat laporan tentang 1MDB di London, Singapura dan Hong Kong.

Perdana Menteri Datuk Seri Najib Abdul Razak telah berulang kali membantah menyalahgunakan dana 1MDB untuk kepentingan pribadi dan berjanji untuk menyelesaikan kemelut 1MDB tidak lama lagi.

Najib dan beberapa yang lain telah mengklaim ada konspirasi untuk menjatuhkan perdana menteri dan pemerintah.(ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Uang Santunan Korban Crane dari Kantong sang Raja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler