KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan 'Suara'

Senin, 05 Juli 2010 – 19:24 WIB
JAKARTA- KPUD Bengkalis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin (Suara)Alasannya, gugatan pasangan calon yang diusung Partai Golkar itu hanya mengada-ada dan tidak berdasarkan pada data dan bukti yang kuat

BACA JUGA: Konflik PKB Banten Ke Pengadilan

Hal itu disampaikan Ketua KPUD Bengkalis, Iskandar SH pada saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu Kada Bengkalis dengan agenda tanggapan dari pihak termohon, pihak terkait serta keterangan saksi di Gedung MK, Senin (5/7).

Iskandar membantah semua permohonan yang disampaikan pemohon dalam sidang sebelumnya terkait dengan adanya temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Bengkalis
"Pernyataan dari pemohon mengenai kesalahan desain surat suara yang menyebabkan tingginya surat suara yang tidak sah tidaklah benar, karena desain surat suara yang di keluarkan KPUD telah sesuai dengan aturan dan standardisasi yang ada," tegas Iskandar.

Iskandar juga menyebutkan DPT dibuat ditetapkan melalui rapat Pleno

BACA JUGA: Golkar Targetkan 30 Persen pada 2014

Sehingga tidak benar jika disebut penetapan tersebut tanpa mengundang semua calon
Mengenai banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan undangan dari KPU,  rekomendasi dari Panwaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU, adanya pemilihan ganda serta adanya pemilih yang tidak mempunyai nomor NIK, begitu juga kurangnya sosilisasi KPU tentang coblos tembus, Iskandar juga menegaskan semuanya itu tidak benar.

"Jadi kami berharap MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon lantaran tidak bisa membuktikan

BACA JUGA: Sekjen PAN Optimis Muhammadiyah Tak Mendua

Kami juga berharap pemohon menerima keputusan termohon baik tentang rekapitulasi suara, maupun penetapan pasangan Herlian Saleh-Suayatno sebagai pemenang Pemilukada Bengkalis," ucapnya.

Sementara itu, dari pihak terkait yakni Herlian Saleh-Suyatno melalui kuasa hukumnya, Indra SH juga membantah tuduhan tentang black campaign yang dilakukan tim suksesnya terhadap pasangan calon 'Suara' dalam persidangan tersebutKemudian pihaknya juga membantah melakukan  money politic seperti yang dituduhkan, justru menurutnya tim sukses dari 'Suara' yang malakukan hal tersebut.

"Saya rasa apa yang mereka ungkapkan bukanlah ranah sengketa Pemilukada dan asumsi yang tidak berdasarkan data dan faktaBuktinya mereka tidak bisa menghadirkannya yang bisa menguatkan permohonan dari pemohon," ujarnya.

Kubu Herlian Saleh-Suyatno juga meyakini MK akan membuat keputusan yang adil sesuai dengan aturan dan permohonan yang diajukan pemohon tidak akan diterimaKarena keterangan yang dikemukakan tidak mempunyai relevansi di persidangan dan sangat dipaksakan.

"Kami kira hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD Bengkalis sudah tepat dan benar sesuai dengan aturan yang adaJadi kami mohon kepada majelis untuk tidak menerima seluruh permohonan dari pemohon," tuturnya.

Pada persidangan itu, untuk membuktikan dalam permohonan yang diajukan, pemohon menghadirkan 10 orang saksi yang akan memberikan keterangan mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Kada.  Sementara itu, dari pihak termohon juga menghadirkan delapan orang saksi yang terdiri dari PPS, PPK untuk memberikan keterangan sesuai yang mereka lihat di lapangan serta membantah pelanggaran yang dikemukan pemohonKemudian dari pihak terkait menghadirkan tiga orang saksi untuk memnjawab dan membantah tuduhan seperti black campaign serta adanya money politic yang dilakukan tim sukses dari pasangan nomor urut dua tersebut.  

Persidangan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut tak diwarnai perdebatan sengitTidak banyak pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksiSehingga Ketua Panel, Moh Mahfud MD yang didampingi dua anggota panel, M Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati menutup persidangan setelah tidak ada tanggapan masing-masing pihak.   

"Kalau tidak ada lagi yang perlu disampaikan masing-masing pihak pada persidangan ini, saya rasa sudah cukup untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksiJadi selanjutnya tinggal menyerahkan bukti serta kesimpulan dari semua pihakAgenda sidang selanjutnya adalah pleno pembacaan putusan," paparnya(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Ingin Satukan Parpol Sempalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler