Tersandung Kasus Korupsi, Kadispenda Anambas Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 21 Juli 2016 – 12:29 WIB
Ilustrasi tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas !A, tanjungpinang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Zulfahmi, Kadispenda, Kabupaten Anambas, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mes Pemda dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditahan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Rabu (20/7).

Zulfahmi, dititipkan di Rumah Tahanana Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang, menyusul Radja Tjelak Nur Jalal yang telah terlebih dulu di tahan, beberapa hari yang lalu. Status keduanya merupakan tahanan titipan Kejati Kepri, selama 20 hari kedepan, hingga berkas dakwaannya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

BACA JUGA: Tujuh SKPD Dihapus, Persaingan Berebut Jabatan Semakin Sengit

''Yang bersangkutan datang sendiri. Dia cukup kooperatif, kemarin belum bisa datang karena kendala transportasi dari Anambas ke Tanjungpinang,''ujar Rahmat kepada Batam Pos (Jawa Pos Group).

Dikatakan Rahmat, sama seperti tersangka lainnya. Penahan terhadap Zulfahmi dilakukan guna mempermudah penyidik untuk merampungkan berkas milik tersangka agar segera dinaikkan ke persidangan.

BACA JUGA: 98 Dokter Spesialis Baru Dilantik di UNAIR

''Dia belum kami periksa karena tidak didampingi Penasehat Hukum (PH). Penahanan ini sudah sesuai prosedur penyidikan. Jika berkasnya sudah lengkap secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,''kata Rahmat.

Kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda dan Asrama mahasiswa Anambas yang menggunakan APBD tahun 2010 senilai Rp 5 miliar, yang merugikan negara sebesar Rp 1,499 miliar. Radja Tjelak dan Zulfahmi dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab.

BACA JUGA: 72 Bandar Besar Pasok 30 Ton Sabu Setiap Tahun di Indonesia

Keterlibatan mereka berdua berawal dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati KKA dengan nomor 164B tahun 2010, tentang susunan panitia kerja pengadaan tiga unit rumah untuk dijadikan mess dan asrama mahasiswa Anambas di kota Tanjungpinang. Dalam SK itu disebut bahwa Raja Tjelak sebagai Ketua dan Zulfahmi sebagai Sekretaris.

Berdasarkan hasil penyelidikan hingga naik kepenyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dimana proses pembelian rumah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Tersangka, selaku ketua panitia dan sekretaris tidak melibatkan anggota panitia kerja pembelian dan penetapan harga pembelian ketiga unit mess tidak mengacu pada Apresal atau NJOP tanah dan bangunan tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara untuk memperkaya diri.(ias/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Kehidupan Mengerikan di Dalam Penjara, Brutal Banget


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler