52 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Sumut

Senin, 18 September 2023 – 07:21 WIB
Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad

jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap 57 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga September tahun 2023.

"Jaksa penuntut umum telah menuntut mati 57 terdakwa dalam tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu (17/9).

BACA JUGA: Irjen Helmy Santika Akan Pecat Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan

Yos menyebut kasus narkoba tersebut ditangani oleh sejumlah Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.

Dia mengatakan kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa.

BACA JUGA: Rawan Jadi Sarang Narkoba, Kalsel Harus Dapat Atensi dari Bareskrim

Oleh karena itu, tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelaku narkoba tersebut.

Yos memerinci dari 57 perkara tuntutan pidana mati itu, 32 terdakwa berada di Kejari Medan.

BACA JUGA: Penipuan Masuk IPDN, Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Warga Karawang

Kemudian, di Kejari Langkat dua terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang lima terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa, dan Kejari Tanjungbalai lima terdakwa.

Hingga September 2023, dari 57 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, ada 52 telah divonis mati oleh majelis hakim.

"Ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa, serta upaya hukum kasasi 15 terdakwa," tuturnya.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal terhadap terdakwa.

"Melainkan yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler