Tersandung Korupsi Bansos, Mantan Anggota Dewan Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 29 Juli 2016 – 22:17 WIB
Aris Hardy Halim (dua dari kanan). Foto: Yusnadi/batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Kejati Kepri menjebloskan mantan Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardy Halim ke sel tahanan Rutan kelas 1A Tanjungpinang, Kamis (28/7) kemarin. Sebelumnya, Kejati Kepri sudah menahan lima tersangka.

Sebelum ditahan Aris yang didampangi pengacara-nya menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Kepri. Dua jam berselang, Aris pun digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Tanjungpinang.

BACA JUGA: Lihat nih, Bus Damri Terjun Bebas ke Sungai

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat, mengapresiasi sikap kooperatif Aris yang memenuhi panggilan kedua Kejati Kepri, kemarin.

“Pada panggilan pertama yang bersangkutan tak bisa datang karena belum didampingi pengacara,” kata Rahmat, kemarin.

BACA JUGA: Astaga...Satu Hari Dua Kali Si Jago Merah Ngamuk di Bandung

Rahmat menjelaskan, Aris diduga terlibat dalam korupsi dana bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012 untuk Persatuan Sepakbola (PS) Batam. Aris yang saat itu menjadi Ketua PS Batam dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana bansos tersebut.

Dijelaskan, modus penyelewengan dana bansos di PS Batam adalah dengan melakukan penggelembungan anggaran (mark up).

BACA JUGA: Wuih Banyak Parpol Baru Bermunculan

“Kami menemukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 715 juta,” katanya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (29/7).

Aris, jelas Rahmat, akan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, setelah berita acara pemeriksaan (BAP) Aris rampung, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disidangkan.

Pantauan di Kejati Kepri, Aris keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Kepri sekitar pukul 16.15 WIB. Mengenakan baju lengan pendek kotak-kotak, Aris terlihat santai. Bahkan Aris terus mengumbar senyumnya di depan kamera para wartawan.

Aris juga menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepadanya. Namun jawaban Aris hanya singkat-singkat.

“Saya akan menjalani proses hukum ini,” ujar Aris sambil terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman gedung Kejati Kepri.

Hal senada juga dikatakan PH Aris, Rozi. Dia mengatakan akan menngikuti semua proses hukum, termasuk penahanan kliennya.

“Kami ikuti sesuai prosedur. Tadi sebelum penahanan klien kami menjawab lima pertanyaan yang diajukan penyidik,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos ini, Kejati Kepri sudah menetapkan enam tersangka, termasuk Aris. Lima di antaranya sudah ditahan beberapa waktu lalu.

Penahanan lima tersangka lainnya dilakukan dalam dua gelombang. Pada gelombang pertama, Kejati Kepri menahan dua tersangka Rustam Sinaga dan Khairullah pada Senin (18/7). Keduanya juga disangka korupsi dana bansos untuk PS Batam.

Sedangkan pada gelombang kedua, Kejati Kepri menahan tiga tersangka, Selasa (19/7). Ketiganya masing-masing Junaidi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Pemko Batam. Kemudian Jamiat, Ketua Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam, dan Abdul Samad yang merupakan mantan Kasubbag Kesra Pemko Batam. Ketiganya diduga terlibat korupsi dana bansos Pemko Batam untuk insentif guru TPQ Kota Batam. (ias/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok e-KTP Terbatas, Pemohon Diseleksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler