jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan dua tersangka korupsi proyek sarana di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek yang bermasalah itu adalah pengadaan sport science dengan nilai kontrak kurang lebih Rp76,2 miliar.
Dua adalah mantan Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia Rino Lade (RL). Rino ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-85/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 26 Oktober 2015 untuk Tersangka RL.
BACA JUGA: Sebelum Bertemu Obama, Jokowi Temui Pebisnis AS
Kemudian, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora, Brahmantory. Mantan anak buah Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi ini ditahan berdasarkan perintah penahanan nomor Print-86/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 26 Oktober 2015.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Senin (26/10).
BACA JUGA: PPK Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Musi Rawas
Dijelaskan Amir, keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Oktober 2015 sampai dengan 14 November 2015. Sebelum dikurung di sel, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Korps Adhyaksa.
Brahmantory dicecar seputar kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari kegiatan pengadaan sarana olahraga P3SON tahun anggaran 2011 berupa peralatan sport science di Kemenpora.
BACA JUGA: GAWAT: 26,8 Juta Rakyat Tak Miliki Rumah
“Termasuk ada tidaknya dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100 persen, padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan,” ujar Amir.
Sedangkan Rino dicecar soal kronologis penggunaan beberapa bendera perusahaan yang diduga dilakukan oleh tersangka untuk lelang pengadaan sarana olahraga P3SON itu hingga dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang dipinjam tersebut yaitu PT Putra Utara Mandiri.
“Termasuk dugaan fee yang diberikan ke perusahaan yang dipinjam,” katanya.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini berasal dari laporan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung Rabu 18 Februari 2015. Diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan peralatan sport science di Kemenpora tahun anggaran 2011.
Kejaksaan juga menemukan adanya unsur kerugian negara karena Kemenpora sudah melakukan pembayaran ke kontraktor. Selain itu telah dilakukan pembayaran 100 persen padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didesak Ganti Jaksa Agung, Begini Jawaban JK
Redaktur : Tim Redaksi