jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PURR), Maurin Sitorus menyatakan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan amanat dari Pasal 28 H UUD 1945, UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yang pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah.
“Saya pastikan RUU Tapera ini murni untuk kepentingan rakyat sebagaimana yang diperintahkan oleh konstitusi dan sejumlah UU,” kata Maurin Sitorus, di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
BACA JUGA: Didesak Ganti Jaksa Agung, Begini Jawaban JK
Dia menjelaskan, saat ini baru terdata lebih 15 juta rakyat belum mempunyai rumah sendiri, 7,6 juta belum mempunyai rumah, dan 3,4 juta menghuni rumah tak layak serta sebanyak 800 ribu orang tinggal di wilayah kumuh.
“Jadi RUU Tapera ini ditunggu oleh 26,8 juta warga negara,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Tahapan Sebelum Warga Dievakuasi ke Kapal Perang
Kalau RUU Tapera ini tak kunjung menjadi UU, lanjut Maurin Sitorus, maka kondisinya akan semakin gawat. Sebaliknya, ujar dia, dalam UU ini ada sanksi bagi pihak-pihak terkait termasuk Tapera sendiri jika mengabaikan amanat UU ini.
“Di Tiongkok, UU sejenis sudah jalan selama 25 tahun,” ujar Maurin.
BACA JUGA: Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Kereta Cepat, Begini Kata Menteri Rini
Maurin berpendapat, industri perumahan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja karena langsung dikendalikan pemerintah termasuk harga rumah, sehingga pemerintah mampu menjamin keterjangkauan harga rumah oleh rakyat.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Kejaksaan yang Umumkan Risma Tersangka. Hayo Ada Apa Ya?
Redaktur : Tim Redaksi