jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti tampaknya mulai gerah dengan serentetan kasus yang menjeratnya.
Setelah divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba di Polda NTB, dia juga harus menjalani persidangan tiga kasus di Jakarta. Yakni, kasus kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa yang dilindungi, dan tindak asusila.
BACA JUGA: 26 Warga Texas Tewas, Trump Sibuk Bela Donatur
Pihak Gatot Brajamusti pun merasa ada yang mengganjal sejak awal kasus ini mencuat. Salah satunya soal beberapa kewajiban polisi yang tidak dilaksanakan dalam proses pemeriksaan.
"Tidak ada proses penyidikan. Di sini jelas terbukti tidak ada penyelidikan langsung ke tahapan penyidikan," kata Kutut Luyung Pambudi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran
“Tadi disampaikan Aa Gatot, pada hari itu juga dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Itulah yang kami pandang sebagai kekeliruan,” lanjut Kutut.
Selain itu, lanjut Kutut, seharusnya dalam dugaan suatu tindak pidana harusnya diperiksa dulu saksi-saksi terkait dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA: Aurelie Moeremans Akan Dampingi Ello Jalani Sidang Narkoba?
“Ada gelar perkara, jika memang dipandang layak terbukti salah patut ditingkatkan ke proses penyidikan,” jelasnya.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah 2 Bulan Direhabilitasi, Ello Bakal Disidang Besok
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh