DL Sitorus Anggap Surat Dakwaan Salah Alamat

Senin, 19 Juli 2010 – 13:32 WIB
DL Sitorus dan Adner Sirait. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA - DL Sitorus dan Adner Sirait yang didakwa menyuap hakim Ibrahim merasa keberatanDl Ditorus dan Adner yang menunjuk OC Kaligis sebagai pembela, langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (19/7)

BACA JUGA: Yakin Bebas, Cut Tari Minta Kasusnya Dihentikan



OC Kaligis menyatakan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah alamat atau error in persona
Menurut Kaligis, Adner bukanlah pihak yang pertama kali mengajukan tawaran uang ke Ibrahim

BACA JUGA: DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara

"Pihak yang pertama kali meminta adalah Hakim Ibrahim," ujar Kaligis.

Sementara DL Sitorus, lanjut Kaligis, hanyalah klien dari Adner Sirait
Kaligis menegaskan bahwa DL Sitorus sama sekali tidak mengerti mengenai perkara tersebut

BACA JUGA: Luna Maya dan Cut Tari Wajib Lapor Senin-Kamis

"Dan menyerahkan segala persoalan yang menyangkut perkara tersebut kepada kuasa hukumnya (Adner Sirtait)," paparnya.

Selain itu, DL Sitous juga tidak kenal dengan IbrahimSebaliknya, Ibrahim dalam berkas acara pemeriksaan juga tidak dengan DL SitorusSementara pemberian uang Rp 300 juta, dimaksudkan untuk biaya pengacara"Cek senilai Rp 300 juta itu adalah fee lawyer," kata OC mengutip BAP atas nama saksi Yoko Verra Mokoagow.

Karenanya Kaligis meminta majelis hakim membatalkan untuk surat dakwaan JPUAlasannya, surat dakwaan itu kabur dan tidak cermat.  Kaligis juga meminta agar majelis hakim menerima esksepsi DL Sitorus dan Adner Sirait, serta membebaskan keduanya dari tahanan KPK.

Sebelumnya, pada persidangan yang sama JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, DL Sitorus melalui pengacaranya, Adner Sirait, telah memberi uang sebesar Rp 300 juta ke Ibrahim"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Ibrahim untuk diadili," ujar koordinator tim JPU, Agus Salim.

Oleh JPU, dalam dakwaan primair DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahunSedangkan untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rnl/ara/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibrahim Dituntut 12 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler