Tersangka Bangun Rumah Mewah dari Keuntungan Penggunaan Rapid Antigen Bekas?

Selasa, 04 Mei 2021 – 02:50 WIB
Ekspose kasus di Mapolda Sumut terkait kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Polisi tengah menelusuri aliran dana dari kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dilakukan oleh bekas pegawai PT. Kimia Farma Diagnostik.

Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM.

BACA JUGA: Buntut Alat Rapid Test Antigen Bekas, Dirut Kimia Farma Diagnostik Ikut Diperiksa Polisi

Kemudian, empat orang tersangka lainnya merupakan mantan pegawai PT. Kimia Farma Diagnostik berinisial DP, SP, MR dan RN.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan.

BACA JUGA: Kesal Barang yang Dibelinya Tak Sesuai Keinginan, G Todongkan Pistol kepada Kurir, Sontoloyo

"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin (3/5).

Selain itu, penyidik Polda Sumut juga tengah menyelisik keberadaan rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan.

BACA JUGA: Warga Jakarta Boleh Berwisata ke Bandung, Larangan Mudik Tidak Ada Artinya

Rumah mewah itu berada di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
 
Polisi menduga rumah itu dibangun dari keuntungan penggunaan alat rapid antigen bekas yang ditaksir sekitar Rp 1,8 miliar.

"Semuanya masih dalam penyelidikan," ucap Kombes Hadi.
 
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
 
Para saksi itu terdiri dari Direktur Utama (Dirut) PT. Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya ada 15 orang saksi dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler