jpnn.com - JAKARTA - Dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri masih terus di dalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini, KPK baru menjerat mantan pejabat Kemendari Irman dan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu.
BACA JUGA: Ahok Klaim Kebijakan Pro-Muslim, Jaksa: Itu Sudah Kewajiban Gubernur
"KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/12).
Dari dua tersangka itu, baru Sugiharto yang sudah dijebloskan ke sel tahanan. Sedangkan Irman masih belum ditahan.
BACA JUGA: Jaksa Tolak Klaim Ahok tak Berniat Menista Islam
Febri beralasan, untuk menahan tersangka penyidik punya pertimbangan tersendiri yang menjadi bagian strategi penyidikan.
Misalnya apakah ketika berkas sudah akan dilimpahkan ke penuntutan atau lainnya.
BACA JUGA: Sudut Kanan Minta Bebaskan Ahok, di Kiri Teriak Tangkap Ahok
"Itu semua bagian strategi penyidikan perkara ini," tegasnya.
Febri mengatakan sejauh ini belum ada tersangka baru. Penyidik masih terus mengumpulkan informasi.
Jika di dalam proses penyidikan ditemukan informasi yang cukup kuat dan solid maka akan dikembangkan.
"Karena kami tahu proyek e-KTP ini sangat besar dan indikasi kerugian keuangan negaranya cukup signifikan berdasarkan perhitungan KPK ataupun perhitungan terakhir dari auditor BPKP," ujar Febri.
Karenanya, kata dia, KPK tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang sudah dijerat ini.
"Jika ada pihak lain yang harus bertanggung jawab maka kasus akan dikembangkan," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Jangan Ragu Menindak Ormas yang Melakukan Sweeping
Redaktur : Tim Redaksi