jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membenarkan bahwa tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013 berasal dari Kemenag dan DPR.
Namun demikian, Busyro tidak menyebut secara detail siapa saja tersangka baru itu sebab KPK masih mendalaminya. "Iya. Belum bisa disebutkan. Nunggu perkembangan," kata Busyro di KPK, Jakarta, Jumat (23/5).
BACA JUGA: Relawan Jokowi Anggap Capres-Cawapres Perlu Tes Kejantanan
Saat ini, KPK baru menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2012-2013.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: Tim Pemenangan Harus Direstui Jokowi-JK
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pemilu, MK Temukan Banyak Permohonan Cacat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Gus Dur Bergabung, Kubu Prabowo Klaim Makin Solid
Redaktur : Tim Redaksi