Tersangka Baru Kasus Haji Berasal Dari Kemenag dan DPR

Jumat, 23 Mei 2014 – 15:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membenarkan bahwa tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013 berasal dari Kemenag dan DPR.

Namun demikian, Busyro tidak menyebut secara detail siapa saja tersangka baru itu sebab KPK masih mendalaminya. "Iya. Belum bisa disebutkan. Nunggu perkembangan," kata Busyro di KPK, Jakarta, Jumat (23/5).

BACA JUGA: Relawan Jokowi Anggap Capres-Cawapres Perlu Tes Kejantanan

Saat ini, KPK baru menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2012-2013.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Tim Pemenangan Harus Direstui Jokowi-JK

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pemilu, MK Temukan Banyak Permohonan Cacat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Gus Dur Bergabung, Kubu Prabowo Klaim Makin Solid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler