jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 735 permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) diajukan 14 partai politik (parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ternyata, banyak di antara permohonan gugatan tersebut yang masih belum memenuhi syarat.
Hal ini terungkap dalam sidang pleno dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK, Jumat (23/5). Sidang bertujuan memeriksa kelengkapan setiap permohonan.
BACA JUGA: Putri Gus Dur Bergabung, Kubu Prabowo Klaim Makin Solid
Dalam persidangan majelis hakim masih menemukan permohonan dengan posita dan petitum yang tidak jelas. Ditemukan juga kesalahan penulisan nama dapil yang diperkarakan.
Selain itu, ada juga permohonan sengketa antara calon anggota legislatif (caleg) satu partai yang tidak menyertakan persetujuan dari ketua umum.
BACA JUGA: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg
"Sengketa antarcaleg separtai butuh tandatangan ketua umum bukan kuasa hukum," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva dalam persidangan.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti adanya ketidaksesuaian penyertaan bukti. Kesalahan ini dilakukan oleh hampir seluruh partai pemohon.
BACA JUGA: KPK Persoalkan Rombongan Haji
”Padahal itu sangat penting untuk meyakinkan MK betul apa tidak. Penyusunan daftarnya itu harusnya dibenarkan. Ini hampir diseluruh partai, tolong dicek kembali,” jelasnya.
Mahkamah masih memberikan kesempatan bagi partai pemohon untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut. Mereka memiliki waktu sampai digelarnya sidang pemeriksaan kedua, Senin (26/5) untuk melakukannya.
Hari ini, MK juga melakukan pemeriksaan terhadap 32 permohonan yang diajukan caleg DPD. Sidang pemeriksaan tersebut akan digelar pada pukul 19.00 WIB.
Seperti diketahui, 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh menggugat hasil pemilu legislatif ke MK. Partai-partai itu adalah Partai NasDem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB, PKPI, Partai Damai Aceh dan Partai Nasional Aceh. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi Ketum Golkar Digoyang
Redaktur : Tim Redaksi