jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian sudah menetapkan lima tersangka terkait dugaan penimbunan BBM illegal di depan perumahan Cipta Asri, Batam, Kepulauan Riau. Kelima tersangka sudah dijebloskan ke tahanan.
Namun, Polri tidak akan berhenti pada lima tersangka ini saja. Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan, soal tambahan tersangka nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan yang kini tengah berproses.
"Tergantung bagaimana (hasil) pemeriksaannya," kata Kapolri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, di Jakarta, Rabu (15/10).
BACA JUGA: KPU Dukung Gelar Pisah Sambut SBY dengan Jokowi
Seperti diketahui, kelima tersangka itu adalah HS, pengelola gudang BBM illegal, BIS, penjaga gudang, AAP, sebagai kasir, A alias Aw, pelansir dan NC, selaku pembeli.
Mereka dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 55 dan atau 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau juncto pasal 5, pasal 3 ayat 1, UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Romy Masih Berharap SDA Hadir di Muktamar PPP
"Kini lima tersangka sedang diproses dan semoga segera disidang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, kemarin, di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Seperti diketahui pengungkapan BBM ilegal ini diwarnai dengan terjadinya penembakan terhadap empat anggota TNI AD dari Batalyon Infabteri 134 Tuah Sakti, Batam oleh anggota Brimob Polda Kepri belum dapat dibeberkan polisi maupun pihak TNI ke publik. Penembakan itu melukai empat prajurit TNI sekitar pukul 21.45 WIb, Minggu (21/9) lalu. (boy/awa/jpnn)
BACA JUGA: NasDem Akan Sodorkan 6 Nama Calon Menteri ke Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Publik Tunggu Pertemuan Jokowi-Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi