Tersangka BGS dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Sabtu, 12 Juni 2021 – 07:20 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pada Jumat, 11 Juni 2021, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) a/n. BGS kepada Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.

BGS diduga terlibat kasus Tindak Pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik, KSP Intidana di Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Petrus Selestinus: Waspada Perilaku Kelompok Oportunis yang Sandera KPK

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus selaku pelapor mengatakan KSP Intidana merupakan Koperasi Simpan Pinjam berskala nasional.

Menurut Petrus, KSP Intidana memiliki cabang di beberapa provinsi dengan anggota tidak kurang dari 200 ribuan dan memiliki aset bernilai triliunan rupiah.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Garap Alex Noerdin soal Kasus Korupsi Hibah Masjid

“Saat ini menghadapi kehancuran sistemik akibat salah kelola atau mismanagement hingga tidak mampu mengembalikan dana simpanan anggota KSP Intidana bernilai ratusan miliar rupiah,” kata Petrus, Sabtu (12/6).

Petrus menceritakan, awalnya, Handoko Ketua KSP Intidana dituduh melakukan penipuan terhadap anggota KSP Intidana dengan nilai kerugian puluhan miliar, bahkan lebih (jika dikumulasikan dengan kerugian korban lain), dan berdasarkan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap Handoko dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dipenjara empat tahun.

Selain itu, menurut Petrus, KSP Intidana juga digugat secara perdata, termasuk Permohonan PKPU oleh sebagian besar Anggota KSP Intidana di Pengadilan Niaga Semarang, Nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. diputus pada tanggal 17 Desember 2015.

“Disepakati periode pengembalian uang anggota selama 6 tahun dan Handoko, SE kembali menjadi Ketua KSP Intidana, hingga 2021,” kata Petrus.

Saling Melapor

Petrus mengatakan selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU, rupa-rupanya BGS, anggota KSP Intidana selaku Panitia Kreditur dalam PKPU, merekayasa Rapat anggota Luar Biasa KSP Intidana, telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana.

Oleh karena itu, terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda (Handoko vs BGS).

Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, telah terjadi peristiwa saling melapor antara Hondoko dengan BGS di Polda Jateng terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaiamana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing:

1. LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP; dan

2. LP No. : LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.

Namun kedua Laporan Polisi dimaksud diduga telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya dengan alasan ada perdamaian antara Handoko dan BGS. Hal ini sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama antara BGS dan Handoko, dikatakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi tersebut.

Petrus mengatakan di balik Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan di Polda Jateng, ternyata Laporan Polisi dari masyarakat terhadap dugaan BGS memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik di Bareskrim, diproses terus oleh Direktorat Tipideksus, hingga BGS dinyatakan sebagai Tersangka.

Dia menyebut pada Jumat, 11 Juni 2021 Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka (BGS) dilimpahkan Tahap II, sebagai bukti bahwa kinerja Bareskrim telah selesai dan memenuhi syarat P21.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Semarang menahan Tersangka BGS, karena dikhawatirkan menghindari proses penuntutan lebih lanjut, karena sebelumnya beberapa kali hendak dilimpahkan Tahap II selalu tertunda karena BGS mangkir dari upaya pelimpahan Tahap II,” ujar Petrus.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler