Petrus Selestinus: Waspada Perilaku Kelompok Oportunis yang Sandera KPK

Selasa, 01 Juni 2021 – 22:20 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengkritisi langkah ICW, YLBHI, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi dan lain-lain yang mengeksploitasi pemberhentian 75 Pegawai KPK.

“Itu sebagai perilaku oportunis, anomali atau tabrak sana tabrak sini, tanpa mengindahkan tata krama’ atau fatsun politik, diduga demi melindungi koruptor "big fish" yang dilindungi oleh Novel Baswedan dkk,” ujar Petrus di Jakarta, Selasa (1/5/2021).

BACA JUGA: Ternyata 3 Pegawai KPK Lolos TWK Tak Dilantik jadi ASN, Satunya Meninggal Dunia

Perilaku oportunis, menurut Petrus, melahirkan aksi-aksi yang mengarah kepada sikap-sikap intoleran terhadap pemerintah, antara lain menuntut pembatalan hasil TWK 1.271 yang sudah lulus, meminta penundaan pelantikan 1.271 Pegawai KPK menjadi ASN, menuntut pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK, mengancam Presiden Jokowi sebagai penghancur KPK jika tidak melindungi 75 Pegawai KPK nonaktif.

“Sikap Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dkk patut dicurigai sebagai upaya untuk menutup-nutupi praktik penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, sehingga Novel Baswedan dkk harus dipertahankan atas nama dan dengan cara apapun juga di KPK,” ujar Petrus.

BACA JUGA: Soal Pemecatan Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK, Ini Respons Din Syamsuddin

Perlu Audit Forensik

Petrus mengatakan perlu dilakukan Audit Forensik terhadap penanganan kasus korupsi besar yang penyidikannya dilakukan oleh tim penyidik Novel Baswedan dkk sejak KPK dipimpin Busyro Muqoddas, Abraham Samad hingga Agus Rahardjo.

BACA JUGA: Petrus Selestinus: Penonaktifan 75 Pegawai KPK Dapat Dipertanggungjawabkan, Begini Alasannya

Menurut Petrus, materinya dapat ditelusuri melalui putusan-putusan perkara tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dan BAP Penyidikan dan penuntutan di KPK.

Dengan Audit Forensik terhadap beberapa putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti dalam putusan kasus korupsi Bank Century, Hambalang, Travel Cheque Pemilihan Deputi Gubernut BI, e-KTP, dan lain-lain akan tampak sejumlah nama besar disebut sebagai pelaku "turut serta" tetapi tidak dikembangkan, malahan masuk dalam bunker pengamanan Novel Baswedan dkk di KPK sebagai perkara dark number.

Petrus menilai model penanganan tindak pidana korupsi yang ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, dalam pandangan pembentuk UU hanya terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan.

Untuk itu, hanya KPK diberi wewenang mengambilalih penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan, sementara di KPK tidak bisa diambilalih.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pegawai KPK   KPK   ICW   Petrus Selestinus   TPDI  

Terpopuler