Kejati Sumsel Garap Alex Noerdin soal Kasus Korupsi Hibah Masjid

Selasa, 04 Mei 2021 – 22:33 WIB
Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Foto: dok jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (3/5).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Digarap Penyidik di Kejagung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut saksi diperiksa oleh tiga jaksa penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam.

BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digarap Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

"Sekitar 25 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik Kejati Sumsel kepada saksi,” kata Khaidirman, Selasa (4/5).

Kejati Sumsel beberapa waktu lalu juga menyita beberapa asset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

BACA JUGA: Pengusutan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Kena Panggil

Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.

"Pada Jumat (23/4) lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka EH, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko," ucapnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel.

Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan," kata Khaidirman kepada wartawan, Senin (5/4).

Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler