Tersangka Dermaga Sabang Dijerat Pencucian Uang

Selasa, 25 Maret 2014 – 22:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Heru Sulaksono dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Setelah melakukan gelar perkara kemudian beberapa pemerikasaan pengembangan penanganan perkara, maka penyidik meningkatkan meningkatkan HS (Heru Sulaksono) untuk tersangka dugaaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (25/3).

BACA JUGA: Ahli Forensik Pastikan Suara Tiga Orang di Sadapan Telepon Rudi Rubiandini

Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Luthfi Yakin PKS Masuk Tiga Besar Pemilu

Menurut Johan, penetapan Heru sebagai tersangka dugaan pencucian uang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dermaga Sabang yang lebih dulu menjerat Heru.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus itu, Heru ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy.

BACA JUGA: 41 Peserta Kampanye Ditilang

Heru dan Ramadhani diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Amankan SBY di Pansus Century? Marzuki: Itu Ngawur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler