KPK Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan

Rabu, 29 November 2023 – 07:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah nonaktif seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.

Firli yang telah diberhentikan sementara dari ketua KPK merupakan tersangka kasus duga?a?n pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Firli Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Ini di Bareskrim

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/11).

Ali menyebut keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK menggelar rapat internal dengan pejabat struktural dan biro hukum lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: 2 Oknum Tentara Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Duh

Menurut Ali, rapat itu menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah untuk mendapat bantuan hukum.

Keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.

BACA JUGA: Besok Bareskrim Garap SYL Untuk Tersangka Pemerasan Firli Bahuri

"Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena, itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ucapnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Di?rreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

Terkait penetapan tersangka tersebut, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.

Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.(ant/fat//jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler