jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri meminta para tersangka pelaku kasus pedofilia 'Official Loli Candy's Group’ harus divisum.
Itu untuk memastikan mereka termasuk pelaku pedofil aktif atau tidak.
BACA JUGA: Menkominfo Akui Tak Mudah Pantau Pedofil di Medsos
“Tidak hanya menanyai, tapi dilakukan visum terhadap tubuh para tersangka,” kata Reza usai case conference di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta, Selasa (21/3).
Reza menambahkan, visum penting dilakukan untuk mengetahui apakah para tersangka sudah melakukan tindakan cabul kepada anak-anak atau tidak.
BACA JUGA: LPAI Desak Polisi Buka Identitas Para Pedofil Online
“Mereka (maaf) sudah pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak atau tidak. Itu hanya bisa dijawab lewat proses visum,” ucap Reza.
Ada lima tersangka tersangka terkait kasus paedofil 'Official Loli Candy's Group', yakni AAJ, WW, DS, DF, dan SHDW.
BACA JUGA: Wajah Pedofil Loly Candy Harus Dipamerkan ke Publik
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU tentang Pornografi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Jangan Ada Ampun untuk Pedofil
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar