jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel meminta penegak hukum memperlihatkan wajah para pedofil anggota 'Official Loly Candy's Group' di Facebook.
"Seluruh tersangka dibuka muka dan identitasnya," kata Reza usai melakukan case conference berkaitan dengan penanganan kasus cyber pornografi 'Official Loly Candy's Group ' di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Selasa (21/3).
BACA JUGA: Kasus Official Loli Candys Group, Begini Langkah KPAI
Reza berharap dengan memperlihatkan muka dan identitas tersangka maka semakin banyak masyarakat yang melapor. Harapannya, banyaknya laporan akan memperkuat keyakinan Polri dan kejaksaan untuk mengajukan tuntutan hukuman semaksimal mungkin.
"Kami tidak ikhlas jika para pelakunya kena pasal terkait Undang-undang ITE atau kejahatan cyber. Kami ingin para pelaku dikenakan pemberatan sempurna dengan pasal berlapis," tutur Reza.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Cegah Kejahatan Berbasis Cyber
Menurut Reza, tidak ada masalah jika muka pelaku diperlihatkan. Hal ini sama seperti koruptor dan terduga teroris.
"Sudah sepantasnya penanganan kasus yang luar biasa, tersangka diperlihatkan mukanya," ujarnya.
BACA JUGA: Cegah Terorisme, Negara Harus Fasilitasi Hak Dasar Anak
Ada lima tersangka tersangka terkait kasus pedofil Official Loly Candy's Group. Yakni AAJ, WW, DS, DF, dan SHDW.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU tentang Pornografi.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enji Bakal Laporkan Ayu Ting Ting ke KPAI demi Bilqis
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar