Wajah Pedofil Loly Candy Harus Dipamerkan ke Publik

Selasa, 21 Maret 2017 – 16:53 WIB
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel ‎meminta penegak hukum memperlihatkan wajah para pedofil anggota 'Official Loly Candy's Group' di Facebook.

"‎Seluruh tersangka dibuka muka dan identitasnya," kata Reza usai melakukan case conference berkaitan dengan penanganan kasus cyber pornografi 'Official Loly Candy's Group ' di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Selasa (21/3). 

BACA JUGA: Kasus Official Loli Candys Group, Begini Langkah KPAI

Reza berharap dengan memperlihatkan muka dan identitas tersangka maka semakin banyak masyarakat yang melapor. Harapannya, banyaknya laporan akan memperkuat keyakinan Polri dan kejaksaan untuk mengajukan tuntutan hukuman semaksimal mungkin.

"‎Kami tidak ikhlas jika para pelakunya kena pasal terkait Undang-undang ITE atau kejahatan cyber. Kami ingin para pelaku dikenakan pemberatan sempurna dengan pasal berlapis," tutur Reza.

BACA JUGA: Masyarakat Diminta Cegah Kejahatan Berbasis Cyber

Menurut Reza, tidak ada masalah jika muka pelaku diperlihatkan. Hal ini sama seperti koruptor dan terduga teroris.

"Sudah sepantasnya penanganan kasus yang luar biasa, tersangka diperlihatkan mukanya," ‎ujarnya. 

BACA JUGA: Cegah Terorisme, Negara Harus Fasilitasi Hak Dasar Anak

Ada lima tersangka tersangka terkait kasus‎ pedofil Official Loly Candy's Group. Yakni AAJ, WW, DS, DF, dan SHDW. 

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU tentang Pornografi.‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enji Bakal Laporkan Ayu Ting Ting ke KPAI demi Bilqis


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler