Tersangka Kasus Pemukulan Perwira di Depan Gedung DPR Kemungkinan Bertambah

Selasa, 30 November 2021 – 21:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pengeroyokan dan pemukulan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Dermawan dikeroyok dan dipukul saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis, (25/11).

BACA JUGA: Lagi, 5 Kader Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyokan Perwira Polri

"Biasanya timbul pertanyaan masih ada tersangka lain tidak? Masih memungkinkan, hasil identifikasi masih sangat memungkinkan untuk penambahan jumlah tersangka," ujar Kombes Jaya Tubagus di Jakarta, Selasa (30/11).

Dalam perkara tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka, yakni RC, AB (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23).

BACA JUGA: Begini Ternyata Rumus yang Kerap Dipakai Untuk Menjajah Indonesia

Tubagus mengatakan penyidik saat ini masih mendalami motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap AKBP Karosekali.

"Untuk motivasi masih kami dalami lebih jauh lagi, tetapi penerapan pasalnya adalah 170 KUHP yang utama."

BACA JUGA: Bujukan Presiden Jokowi Terbukti Ampuh Meluluhkan Basuki Hadimuljono

"Pasal 170 yang akibat materialnya tercukupi yaitu mengakibatkan adanya luka," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan keenam tersangka adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila.

Dugaan diperkuat dengan temuan sejumlah barang bukti saat penangkapan enam tersangka tersebut.

Antara lain KTP, seragam dan kartu anggota ormas Pemuda Pancasila.

"Ini ada kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila. Ini seragam dimiliki oleh semua tersangka. Jadi, tersangka ini adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila," katanya.

Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler