jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD 2015.
"Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF (Syamsudin Fei) dan F (Fasyar) ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
BACA JUGA: Luhut Ngaku tak Tahu Dijadikan Menkopolhukam
Menurut Priharsa, pihaknya memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk merampungkan dakwaan terhadap kedua tersangka sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Sidang untuk kedua anak buah Bupati Pahri Azhari rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya akan disidangkan di Palembang," pungkasnya.
BACA JUGA: Katanya Puan Dipertahankan Karena Berprestasi, Masak Sih?
Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK di Palembang pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Empat orang terjerat dalam operasi tersebut termasuk Faisyar dan Syamsudin Fei.
Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto dan anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar juga ikut dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Dipuji Tunjuk Rizal Menko Maritim
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN Pastikan BPS Aman-aman Saja
Redaktur : Tim Redaksi