Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan

Kamis, 30 Juni 2011 – 07:53 WIB

JAKARTA---Mabes Polri masih mendalami serius kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah KonstitusiPenyidik Bareskrim telah memeriksa empat staf Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi kasus pemalsuan surat MK di Mabes Polri

BACA JUGA: Menag Lobi Via Menteri Saudi

Namun, Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum ada penetapan, pemeriksaan saksi belum selesai
Masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta kemarin (29/06)

BACA JUGA: Nurdin Halid, Makin Dekat Keluarga



Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung walau belum ada penetapan tersangka
"Tidak harus ada tersangka (dalam SPDP)

BACA JUGA: Waspadai Bom Jelang HUT Bhayangkara

Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi akan kelihatan siapa tersangkanyaPemeriksaan saksi kan untuk mencari tersangkaMungkin pekan depan sudah ada," katanya

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat staf MK yakni Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian.
Keempat orang MK itu adalah orang-orang yang tahu persis asal-muasal surat palsu MK.

Kasus dugaan pemalsuan surat MK itu berawal pada Agustus 2009Pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil I Sulawesi Selatan, yang diperebutkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariani Habie dari Partai GerindraLalu, MK mengirimkan surat Nomor surat 112/PAN MK/2009 Tanggal 17 Agustus 2009, yang berisi penjelasan bahwa pemilik kursi yang ditanyakan KPU jatuh kepada Mestariani Habie.

Anehnya, rapat pleno KPU justru memutuskan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo, dengan landasan surat MK, 112/PAN MK/2009 Tanggal 14 Agustus 2009, yang diterima melalui mesin faksimili.

Setelah diinvestigasi, MK mengetahui bahwa surat Tanggal 14 Agustus 2009 yang dipakai KPU untuk memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemegang kursi DPR tersebut adalah palsu.

Pada 12 Februari 2010, pihak MK menyerahkan surat aduan ke Bareskrim dengan menyebutkan nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi NurpatiBelakangan Ketua MK, Mahfud MD, mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah nama pemalsuan surat MK ini, seperti hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), staf MK Hasan, dan Dewi Yasin Limpo sendiri

Menurut Boy Rafli Amar, penyidik Polri benar-benar independen dalam kasus ini"Sudah ada jaminan kita tak bisa diintervensiLagipula di Bareskrim sekarang ada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowasdik) jadi semua transaparan," katanyaRowasdik dipimpin Brigjen Ronny Franky Sompie yang juga mantan Kapolrestabes Surabaya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemimpin Negeri Diminta Belajar dari Siswa SD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler