"Kalau kami jawab soal substansi, kami khawatir nanti pengadilan berkata lain," kata Petrus Selestinus, kuasa hukum yang mendampingi ketiga kliennya tersebut, sesaat sebelum memasuki Gedung KPK, Rabu (3/11)
BACA JUGA: Kerja Tim Investigasi MK Disarankan Tak Dibatasi Sebulan
Ketiga kliennya itu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.Lebih jauh, Petrus menyebutkan, proses penyidikan terhadap kliennya dan semua tersangka kasus TC, sebaiknya dihentikan
BACA JUGA: ICW Kawal Investigasi Isu Suap di MK
"Tunggu pengadilan memutuskan dulu, apakah TC yang diterima terkait dengan sumbangan masyarakat kepada parpol, atau terkait dengan pemilihan Miranda," katanya.Menurut Petrus, motif pemberian menjadi penting, karena waktu itu terdapat banyak agenda di DPR
BACA JUGA: KPK Mulai Periksa Tersangka TC
"Semuanya terkait dengan kegiatan dewanJadi, motifnya itu pentingJangan mengira-ngira," ujarnyaDudhie Makmun dkk (tersangka TC terdahulu, Red), menurut Petrus pula, adalah korban kira-kira sejumlah saksi.KPK sendiri mengaku, sampai sekarang belum menemukan siapa dan apa tujuan pemberi (TC tersebut)Sementara, Dudhie dkk dipandang sebagai korban, akibat KPK terlalu terburu-buru dalam menegakkan hukum tanpa didukung bukti yang cukupMenurut Petrus lagi, pemberian TC justru ada kaitannya dengan kebijakan parpol, karena dana itu merupakan sumbangan masyarakat untuk parpol yang menghadapi kampanye, dan bukan dari Miranda(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW : Kapolri Baru Bakal Lakukan Mutasi
Redaktur : Tim Redaksi