Tersangka Kasus TPPI Mangkir Panggilan Bareskrim

Sabtu, 30 Januari 2016 – 07:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondesat bagian negara pada Jumat, (29/1).

Namun, dua diantaranya, yakni eks pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), HW dan mantan Deputi Finansial BP Migas, DH mangkir dari panggilan tersebut.

BACA JUGA: Nah Lho.... DPD RI Minta Jokowi Batalkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Yang dua sakit, yang hadir hanya satu atas nama RP (eks kepala BP Migas)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya saat dikonfirmasi, Jumat (29/1). RP adalah

Padahal, kata dia, penyidik memerlukan kehadiran ketiganya untuk menkonfrontir keterangan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga penyidik menunda pemeriksaan dan mengagendakan ulang untuk memanggil tiga tersangka itu.

BACA JUGA: 3000 Karyawan Siap Dipekerjakan, Eh.. Pabriknya Gagal Dibangun

"Pemeriksaan kita tunda hari ini. Nanti diatur kembali jadwal pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit perkiraan kerugian negara (PKN) yang nilainya mencapai Rp 35 triliun.

BACA JUGA: Ini Dia Akun Instagram Resmi Jokowi

Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso‎ mengungkapkan, angka tersebut merupakan penyimpangan dana paling besar sepanjang sejarah BPK.

"Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century yang hanya senilai Rp 7 Triliun‎," ujarnya Golkar beberapa waktu lalu. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Banding Vonis PTUN Batalkan SK Pembangunan Pabrik Semen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler