jpnn.com - JAKARTA – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan tahun 2012 dengan tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan sudah rampung digarap penyidik Kejaksaan Agung.
Selasa (29/4), anak buah Jaksa Agung Basrief Arief melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Bertemu Prabowo, Ical tak Lupakan Kesepakatan dengan Jokowi
“Sekitar pukul 13.20 dilakukan penyerahan tersangka Mohammad Bahalwan berikut barang buktinya kepada JPU Kejari Medan,” kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Selasa (29/4).
Bahalwan selanjutnya akan dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumut. Penahanan terhadap Bahalwan, kata Untung, akan dilakukan selama 20 hari pertama.
BACA JUGA: lcal Isyaratkan Siap jadi Cawapres Prabowo
“Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: 10/N.2.10/ft.2/4/2014 tanggal 29 April 2014," kata bekas Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014 Bahalwan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain terlibat dugaan korupsi, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka Bahalwan mencapai Rp 90 miliar diduga dari proyek ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hendropriyono Mengaku Pernah Borong Kamus dari Mertua Anas
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Gelar Rapat Kabinet di Bekas Gedung Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi