Tersangka Korupsi Alkes Unud Segera Diadili

Senin, 17 April 2017 – 23:32 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka korupsi proyek alat kesehatan RS Universitas Udayana (Unud) Bali Marisi Matondang bakal segera menyandang status terdakwa. Hari ini (17/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Marisi ke tahap penuntutan (tahap dua).

"Dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap MRS dalam perkara indikasi tindak pidana korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwidata Universitas Udayana tahun anggaran 2009," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.

BACA JUGA: Sopir pun Dijadikan Direktur Demi Proyek Alkes Banten

Febri mengatakan, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujar Febri.

BACA JUGA: Saksi: Lelang Proyek Alkes Banten Rekayasa Atut dan...

Sebelumnya KPK menetapkan Marisi sebagai tersangka pada Desember 2014 lalu. Dia ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada 2 Maret 2017.

Selain Marisi, KPK juga menjerat Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka kasus itu. Made merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alkes dengan nilai proyek sebesar Rp 16 miliar itu.

BACA JUGA: Anak Buah Atut Ancam Ketua Panitia Lelang Proyek Alkes

Dalam kasus tersebut, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaannya. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 7 miliar.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Ternyata Begini Cara Atut Hindari Penyadapan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler