Tersangka Korupsi APBD Raja Ampat Ditahan

Senin, 23 Februari 2015 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi kegiatan pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, seperti pengadaan genset dan jaringannya (pengadaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) tahun 2004.

Tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan itu adalah ER, pensiunan PT Telkom Indonesia, dan DS yang merupakan mantan tenaga ahli atau outsourcing PT Graha Sarana Duta.

BACA JUGA: KPK tak Serahkan Kasus Mentah kepada Kejaksaan

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Selasa (23/2), dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp. 2,1 miliar itu.

"Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ER dan DS," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (23/2).

BACA JUGA: KPK Disarankan Rekrut Penyidik dari Unsur TNI

Dijelaskan Tony, ER ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-07/F.2/Fd.1/01/2015 tanggal 23 Februari 2015.

Sedangkan DS, kata Tony, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-08/F.2/Fd.1/ 01/2015 tanggal 23 Februari 2015. Keduanya dijebloskan di Rumah Tanahan Negara Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Februari 2015.

BACA JUGA: Sarankan KPK Rekrut Penyidik dari Unsur TNI

Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00. DS dicecar soal kronologis dari proses perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.

Sedangkan ER, dicecar soal pembuatan konstruksi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel termasuk perkiraan biaya yang diduga telah dimark up oleh para tersangka. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bicara Revolusi Mental, Puan Singgung Gangnam Style


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler