jpnn.com - JAKARTA - Divisi Umum dan Legal PT Mekar Armada Jaya (New Armada Group), Soerjanto Angkah angkat suara mengenai korupsi bus transjakarta yang saat ini tengan diproses Kejaksaan Agung. Ia mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan antara salah seorang tersangka, Budi Susanto dengan PT Mekar Armada Jaya.
"Bahwa saudara Budi Susanto tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan merek dagang New Armada," kata Soerjanto kepada JPNN.com, Rabu (4/2).
BACA JUGA: Pamit Kencan, Pria Bertato Ditemukan Tewas Mengapung di Kalimalang
Soerjanto menjelaskan Budi Susanto juga bukan karyawan maupun pimpinan dalam ruang lingkup New Armada Group. "Tidak ada namanya PT New Armada, yang ada adalah merek dagang (trade mark) atas nama New Armada yang sah terdaftar milik PT Mekar Armada Jaya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tahun 2013. Penanganan kasus ini belum sepenuhnya tuntas karena dari sudah ada lima orang yang ditahan dan dituntut di pengadilan, tapi masih ada dua tersangka lain yang masih berkeliaran.
BACA JUGA: Pengen Tahu Harga Tanah di Gambir? Ini dia
Di Kejagung disebutkan, dua tersangka yang belum ditahan adalah Dirut Korindo Motor Chen Chong Kyeong dan Budi Susanto, dirut PT New Armada sekaligus dari PT Mobilindo Armada Cemerlang. Meski keduanya telah berstatus tersangka, namun masih luput dari pencekalan dan penahanan. [Lihat: Kejagung Janji Segera Jebloskan Bos New Armada ke Tahanan]
Hal itu berbeda dengan lima tersangka lain yang sudah dijebloskan ke tahanan. Lima tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, pejabat BPPT Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, serta Dirut Mobilindo Agus Sudiarso. Selain ditahan, mereka juga tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (awa/jpnn)
BACA JUGA: KCJ Upayakan Barang Penumpang KRL Tetap Aman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Tinggi, PNS DKI Rawan Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi