Tersangka Korupsi Dana Otsus Ditangkap

Rabu, 09 Desember 2009 – 08:38 WIB

JAYAPURA--Penyidik Polda Papua telah menangkap tersangka korupsi proyek fiktif pembuatan jalan di daerah Sorong, Papua Barat, senilai Rp1 miliarDana itu berasal dana otonomi khusus (otsus) Papua tahun anggaran 2007

BACA JUGA: PDI Perjuangan Tidak ikut Turun ke Jalan

Pada saat itu, dana otsus untuk Papua dan Papua Barat masih disatukan pengelolaannya di Papua
Sejak 2008, Papua Barat mengelola sendiri jatah dana otsusnya

BACA JUGA: Masuk Medan, Nurul Arifin Sesak Nafas



Tersangka korupsi yang ditahan polisi itu adalah oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua berinisial L
Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polda Papua.

Kapolda Papua Irjen Pol

BACA JUGA: Massa Pro-Kontra akan Bertemu di Bundaran HI

DrsBekto Suprapto,M.Si menjelaskan mengenai langkah tegas penangkapan dan penahanan itu.  "Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka L, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek fiktif dari dana otonomi khususIni merupakan awal dari semangat kami untuk memberantas korupsi di Papua," ujar Kapolda Papua Irjen PolDrsBekto Suprapto,M.Si didampingi Direskrim Polda Papua, Kombes PolDrsPetrus Waine,SH,M.Hum ketika menerima Direktur Utama Cenderawasih Pos, Suyoto  di ruang kerjanya, Selasa (8/12) sore kemarin

Dari Cenderawasih Pos ikut serta Pemimpin Redaksi Cenderawasih Pos Lucky Ireeuw, Redaktur Pelaksana Wenny Firmansyah dan Redaktur Mahfud Rohman serta Jonathan

Dibeberkan Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada tndak pidana korupsi.  "Pokoknya, para koruptor akan kami sikat," tandasnya

Penjelasan Kapolda dilengkapi Direskrim Petrus WainePetrus menjelaskan, banyak sekali kasus korupsi di PapuaIndikasinya, laporan dugaan korupsi yang masuk ke Polda Papua saja lebih dari 40 kasusSedang dan akan ditangani mencapai 15 kasus, belum termasuk kasus dugaan korupsi dan ostus dengan tersangka L ituNantinya, satu per satu kasus itu dijanjikan akan diungkap.

Pria asli Papua itu menjelaskan, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan kontrak fiktif ini, kepolisian tidak hanya menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga akan menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Money Laundering (Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman paling rendah 10 tahun"Jadi, jangan coba-coba (korupsi) di PapuaLebih baik stop," tegasnya.

Seperti dikatakan Kapolda, Petrus juga menegaskan jajaran Polda Papu tidak akan kompromi dengan koruptor"Yang salah, tetap kami katakan salah, yang benar ya kami katakan benarKami bekerja sesuai hati nurani, karena jika korupsi ini dibiarkan, maka Papua tidak akan maju-maju, sehingga bapak Kapolda sangat serius untuk menangani kasus korupsi," tandasnya

Sementara itu, Direktur Cenderawasih Pos Suyoto dalam perbincangan akrab bersama Kapolda Papua mengatakan, ini merupakan kinerja aparat kepolisian yang harus disampaikan secara transparan kepada publik"Saya yakin, kinerja polisi tidak kelihatan jika tidak diekspos melalui media dan kami siap mengawal agar kasus seperti ini bisa tuntas hingga ke pengadilan," ujarnya(bat/fud/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Paling Tepat Usut Century


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler