jpnn.com - LAMONGAN – Tiga orang di antara lima anggota dewan periode 2009–2014 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Lamongan 2012 senilai Rp 3,5 miliar dipastikan gagal mendapat kursi. Tapi, dua rekan mereka yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu berhasil melenggang untuk menduduki jabatan wakil rakyat.
Sejauh ini memang belum ada pengumuman resmi dari KPU Lamongan. Tetapi, berdasar penghitungan suara yang sudah masuk, Ketua Komisi C DPRD Soetardjo dan Ketua Komisi B Nipbianto dipastikan terpilih kembali.
BACA JUGA: Arisan Seks Pelajar di Limapuluh Kota, Kasek Segera Dikumpulkan
Dua tersangka lain, yakni Jimmy Harianto (ketua komisi A) yang maju kembali melalui Partai Golkar dan Sulaiman (mantan ketua komisi D) yang mencalonkan diri lagi lewat PPP, gagal karena perolehan suara mereka tidak signifikan. Selanjutnya, tersangka Ahmad Fatchur, anggota dewan dari Partai Demokrat sekaligus ketua komisi B pada 2012, juga gagal meraih kursi.
Yang bisa kembali duduk hanya Soetardjo (FPKB) dan Nipbianto (FPDIP). Keduanya dipastikan balik ke gedung DPRD untuk periode 2014–2019. ’’Sesuai dengan hasil penghitungan suara, memang begitu,’’ terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Khoirul Huda kemarin.
BACA JUGA: Emon, Raja Sodomi Bocah Ternyata Pendiam
Berdasar informasi di lapangan, Soetardjo maju dari dapil 1 dan berhasil memperoleh dukungan 6.707 suara. Dia mengungguli nomor urut di bawahnya, Mahfud Shodiq, calon anggota legislatif (caleg) incumbent yang sama-sama diusung PKB dengan perolehan 6.248 suara. Sementara itu, Nipbianto mendulang 5.938 suara. Soetardjo merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak di antara sesama caleg PKB di dapil 1, sedangkan Nipbianto mendapat suara terbanyak di antara sejumlah caleg PDIP di dapil 2.
Dikonfirmasi terpisah, Nipbianto mengakui masih banyaknya dukungan terhadap dirinya. Dia mengklaim hal itu menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat terhadap dirinya masih cukup tinggi.
BACA JUGA: 41 Warga Bengkulu Tertahan di Mesir Mencapai 41 Orang
Disinggung statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana perdin, Nipbianto tidak mempermasalahkan. ’’Sebab, pada dasarnya, secara pribadi saya tidak pernah berbuat sesuai dengan sangkaan penyidik Kejari Lamongan,’’ tegasnya.
Kendati begitu, dia akan mengikuti dan menghormati proses hukum. ’’Semoga ada jalan terbaik sehingga saya masih bisa mengabdi kepada masyarakat melalui kursi di DPRD nanti,’’ tuturnya.
Hal senada diungkapkan Soetardjo. Menurut dia, selama ini dirinya tidak pernah melakukan korupsi dalam kasus yang menyeretnya sebagai tersangka. ’’Tapi, saya tetap kooperatif dan mematuhi proses hukum. Insya Allah, sangkaan itu akan terpatahkan dengan kekuatan fakta dan bukti yang ada pada saya. Mohon doanya saja,’’ ucapnya.
Politikus asal Kecamatan Glagah tersebut yakin, terpilihnya dirinya untuk kembali duduk di DPRD setidaknya membuktikan bahwa status tersangka yang disandang tidak berpengaruh. ’’Masyarakat sudah cerdas. Mereka bisa memilih maupun memilah,’’ tegasnya. (msu/JPNN/c5/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Obat Rp 274 Juta, Dinkes Dilaporkan ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi